- Kondisi Kejiwaan Pelaku Normal
Polisi telah tes psikologi atau kejiwaan terhadap MS. Tes itu dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A). "Hasil assessement awal oleh P2TPPA, kejiwaan pelaku normal," kata erick.
MS, 23 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri dibawa ke halaman Kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin, 6 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Erick meyakini faktor yang membuat pelaku ayah bunuh bayi nekat menganiaya anaknya yang baru berumur tiga bulan hingga tewas adalah karena pengaruh narkoba. "Karena konsumsi narkoba, pelaku jadi agresif dan jadi berani melakukan kekerasan terhadap anak," kata Erick.