TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS meninggal setelah menyelenggarakan proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019 di wilayah Jakarta Timur.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur, Suhanda, mengatakan mereka meninggal karena kelelahan dan sakit setelah menjalani proses perhitungan suara. "Mereka kelelahan menjalankan tugas negara," kata Suhanda saat ditemui di Hotel Maxone, Jakarta Timur, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: Cerita Pertemuan KPU dengan Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal
Suhanda menuturkan petugas yang pertama meninggal karena kelelahan adalah Zulfikri, anggota KPPS TPS 40 Kelurahan Malaka Jaya. Zulfikri meninggal pada 17 April lalu.
Tiga hari setelahnya, anggota KPPS TPS 8 Pisangan Baru, Rudi Mulia Prabowo. Ia meninggal pada 20 April 2019. Petugas yang meninggal lainnya adalah anggota KPPS TPS 68 Rawa Bunga Ahmad Farhan, anggota KPPS TPS 82 Klender Cahyani, anggota KPPS TPS 81 Pulogebang Marjuki, anggota KPPS TPS 128 Cipinang Besar Utara Sahlan dan anggota KPPS TPS 190 Pondok Bambu Ahmad Fauzan.
Kemudian Ketua KPPS TPS 15 Cilangkap Junaedi Manurung yang meninggal pada 2 Mei lalu dan terakhir anggota KPPS TPS 102 Pondok Kopi Irianto pada 3 Mei lalu. "Pemilu yang digabung antara Pilpres dan Legislatif sangat menguras tenaga," kata Suhanda.
Baca: PKS Minta Komnas HAM Investigasi Banyaknya Petugas KPPS Meninggal
Menurut Suhanda, banyak petugas kerja lembur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bahkan, sebagian nyaris kerja 24 jam tanpa henti. Walhasil, banyak yang sakit dan drop saat menjalankan tugas. "Harus dievaluasi," kata dia.
Suhanda mengatakan banyak anggota KPPS yang menyarankan agar pemilu tahun depan tidak lagi menyatukan antara pilpres dan pileg. Awalnya pun, kata dia, ada beberapa KPPS yang tidak mau menjadi penyelenggara dalam pemilu tahun ini. "Tapi akhirnya mereka mau juga karena ingin tahu proses pemilu tahun ini," ujarnya.
catatan koreksi: Judul dan paragraf kedua dalam berita ini diralat pada Rabu, 8 Mei 2019 pukul 11.18 WIB karena ada kesalahan dalam penulisan jabatan.