Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Penolakan Viral, Izin Pura Tunggu Verifikasi FKUB Bekasi

image-gnews
Umat Hindu mengikuti upacara Tawur Agung Kesanga 2019 di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Ritual mensucikan alam dan melebur sifat-sifat buruk tersebut dilakukan sehari menjelang Hari Raya Nyepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Umat Hindu mengikuti upacara Tawur Agung Kesanga 2019 di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Ritual mensucikan alam dan melebur sifat-sifat buruk tersebut dilakukan sehari menjelang Hari Raya Nyepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi menyatakan segera melakukan verifikasi data permohonan rekomendasi pembangunan pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani. Permohonan pembangunan sebenarnya sudah masuk sejak Maret namun diputuskan ditindaklanjuti menunggu pemilu. Belum juga FKUB bergerak, video penolakan sekelompok masyarakat atas rencana pembangunan itu viral di media sosial. 

Baca:
Penolakan Pura di Bekasi, Simak Sebab dan Situasi Sebenarnya

Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid mengatakan, panitia pembangunan pura telah menyodorkan surat permohonan rekomendasi pembangunan rumah ibadah itu sejak Maret lalu. "April suasananya masih pemilu, jadi kita belum bisa selesaikan atau laksanakan," kata Athoillah menerangkan alasannya, Rabu 8 Mei 2019.

Tugas FKUB, kata dia, melakukan verifikasi data atau dokumen yang menjadi persyaratan utama pembangunan rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri nomor 8 dan 9 tentang pendirian rumah ibadah. "Secara aturan mereka sudah benar," kata Athoillah.

Menurut dia, panitia melampirkan tanda tangan dan identitas batas minimal 90 calon pengguna atau umat Hindu yang telah dilegalisir oleh kepala desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Departemen Agama, Kabupaten Bekasi. Kemudian dilampirkan juga tanda tangan serta salinan identitas 60 orang penduduk setempat yang telah dilegalisir oleh kepada desa. "Lampiran ini yang akan kami verifikasi lagi ke lapangan," kata dia.

Baca:
Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Massa Ingin Izin Dicabut 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atholiah menjelaskan, verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Misalnya, mengecek tanda tangan penduduk setempat yang di dalam lampiran itu menyatakan setuju dengan pembangunan pura di wilayahnya. "Mereka tahu enggak alasan tanda tangan itu. Ini perlu turun ke lapangan," katanya.

Ia mengatakan, tim verifikator berjumlah tujuh orang terdiri dari lintas agama telah dibentuk pada 4 Mei lalu. Belum sempat bekerja, kata dia, sekelompok massa melakukan aksi penolakan pembangunan rumah ibadah itu pada sore harinya. "Kita akan secepatnya. Mudah-mudahan seminggu ke depan selesai," ujar dia.

Baca juga:
Hadiri Upacara Melasti, Ini Janji Anies untuk Umat Hindu di Jakarta

Ia menambahkan, sekelompok massa yang menolak adanya pembangunan pura berargumen pemeluk Hindu hanya terdiri dari satu keluarga di desa itu atau dianggap terlalu sedikit. Verifikasi di lapangan nanti akan membuktikannya dan memastikan kesesuaian dengan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan rekomendasi.

Surat rekomendasi pembangunan pura disebutkan tak akan diterbitkan sampai syarat dipenuhi semuanya. "Kami ingin semua kondusif," kata Atholiah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

4 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

1 hari lalu

Seorang pejalan kaki melintas di depan SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

1 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

1 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

2 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

2 hari lalu

Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kremlin via RUETERS
24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

24 tahun, Vladimir Putin berhasil mempertahankan tahta politiknya. Bagaimana rekam jejaknya berkuasa sebagai Presiden Rusia terlama?


Pertalite Bercampur Air, Pertamina Tutup Sementara SPBU di Bekasi

3 hari lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Pertalite Bercampur Air, Pertamina Tutup Sementara SPBU di Bekasi

SPBU 34.17.106 Jalan Juanda No. 100, Margajaya, Kota Bekasi ditutup sementara usai ramai komplain pertalite bercampur air


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pertokoan Grand Galaxy Bekasi, Korban Diduga Rugi Rp 20 Juta

3 hari lalu

Mobil korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020) malam. (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pertokoan Grand Galaxy Bekasi, Korban Diduga Rugi Rp 20 Juta

Berdasarkan catatan Tempo, dalam sebulan terakhir sedikitnya ada lima kali pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Bekasi.