TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari kesembilan digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2019, tepatnya pada Selasa, 7 Mei 2019, polisi telah menindak 5.541 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. "Sebanyak 1.078 pelanggar ditilang dan 4.463 diberi teguran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di kantornya pada Rabu, 8 Mei 2019.
Baca berita sebelumnya:
Lawan Arus Pelanggaran Terbanyak Terjaring Operasi Keselamatan Jaya
Jumlah pelanggar yang ditindak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran terdiri dari pengendara tak menggunakan helm (119 perkara) serta melawan arus (235 perkara), membonceng lebih dari satu orang (29 perkara), dan tidak menyalakan lampu utama (69 perkara).
Sedang untuk pengendara mobil, ada 10 perkara yang berupa pelanggaran karena mengemudi sambil menggunakan telepon seluler atau handphone. "Total kendaraan yang ditilang ada sepeda motor 709 unit, mobil penumpang 297 unit, bus 13 unit, dan mobil barang 59 unit," kata Yusuf menuturkan.
Polisi menggelar Operasi Keselamatan jaya 2019 mulai 29 April-12 Mei 2019. Lokasinya di beberapa titik seperti sepanjang Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat, Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di simpang Coca-Cola, serta di sekitar gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca:
7 Hari Operasi Zebra 2018, Pelanggaran Terbanyak di Jakarta Timur
Sekitar 2.300 personel Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Samapta Bhayangkara, dan jajaran reserse kriminal Polda Metro Jaya diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Jaya kali ini. Polisi, kata Yusuf, juga mendapat bantuan dari TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait lainnya. "Total personel pengamanan ada 2.271," tutur dia.