TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta belum akan akan meminta keterangan dua anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dalam temuan ribuan Formulir C1 asal Jawa Tengah oleh polisi lalu lintas di Jakarta Pusat. Nama keduanya, yakni Mohamad Taufik dan Toto Utomo Budi Santoso, tertulis di kardus-kardus isi Formulir C1 itu masing-masing sebagai pengirim dan penerima.
Baca:
Soal Keaslian Ribuan Formulir C1 Temuan Polisi, Ini Kata Bawaslu
Anggota Bawaslu DKI, Puadi, menerangkan bahwa pemeriksaan masih pada tahap investigasi kebenaran temuan hampir 4 ribu lembar Formulir C1 tersebut. Bawaslu, dia menambahkan, belum melakukan pemeriksaan yang sifatnya untuk meminta klarifikasi sebelum memastikan keaslian formulir-formulir tersebut.
"Karena ada nama Taufik atau BPN terus kita simpulkan seperti itu, ya tidak juga," kata Puadi, Rabu 8 Mei 2019.
Dia mengatakan, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk investigasi pasca temuan formulir Sabtu lalu sebelum mencatatnya sebagai temuan pelanggaran pemilu. Bawaslu juga masih harus menentukan subjek hukum dari pelanggaran itu nantinya.
Baca:
Fakta Ribuan Formulir C1: Dari Teroris hingga BPN Prabowo
Subyek hukum yang dimaksud apakah peserta pemilu melakukan pelanggaran saat kampanye atau saat pemungutan suara. Padahal kampanye dan pemungutan suara keduanya sudah berlalu. "Jadi pada tahap apa? rekapitulasi? Sementara ada dugaan pelanggaran atau tidak juga belum tahu" ujarnya.