TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya masih berharap tidak menjalani penahanan
Di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pentolan grup band Dewa 19 itu didakwa melakukan pencemaran nama baik di Surabaya.
"Kami dan Mas Dhani menginginkan tetap di Rutan Cipinang karena faktor keluarga," kata Ali Lubis, melalui pesan singkat, Rabu, 8 Mei 2019.
Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani
Dia menuturkan tim sudah beberapa kali meminta pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang. Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani hukuman di Rutan Cipinang setelah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan menyebarkan ujaran kebencian via sosial media.
Kemudian Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani proses hukum perkara lainnya di Surabaya. Ia didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap massa penentang deklarasi Relawan #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Dhani menyebut massa itu sebagai "idiot" karena menghadang dirinya yang akan keluar dari Hotel Majapahit.
Menurut Ali, kondisi Ahmad Dhani cukup sehat dan bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar dalam tahanan. Di sisi lain Ahmad Dhani ingin dekat dengan keluarganya di Jakarta. Dia pun menuturkan, istri kliennya, Mulan Jameela, dan anaknya akan menjenguk ke Rutan Medaeng tapi belum diketahui kapan tepatnya.
Simak: Alasan Ahmad Dhani Sebut Tim Penyidik Polda Jatim Licik
Ali mengatakan Ahmad Dhani ingin menjalani ibadah puasa bersama keluarga di rumah. Maka tim pengacara mengajukan permohinan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan, dia melanjutkan, telah dijaminkan oleh sejumlah tokoh, seperti Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Sejauh ini usaha kami belum dikabulkan," ujar Ali Lubis tentang permohonan Ahmad Dhani. "Belum ada respon juga meski jaminannya para tokoh-tokoh."
IMAM HAMDI