Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ratna Sarumpaet, Dokter Psikiater Akan Beri Kesaksian

image-gnews
Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir saat sidang lanjutan kasus penyebaran hoax yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir saat sidang lanjutan kasus penyebaran hoax yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, 9 Mei 2019. Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, menyebut ada tiga orang saksi meringankan yang akan dihadirkan. “Dua orang saksi ahli dan satu dokter psikiater,” ujar Insank lewat pesan pendek, Rabu malam, 8 Mei 2019.

Baca:
Staf Pribadi Ungkap Niat Ratna Sarumpaet untuk Bunuh Diri

Insank menyebut saksi ahli yang dihadirkan terkait bidang pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia enggan membeberkan identitas para saksi tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan, tim pengacara Ratna kerap mengatakan kliennya berobat dengan seorang dokter psikiater bernama dokter Fidiansyah, yang juga telah diperiksa oleh polisi dalam tahap penyelidikan.

Pada Oktober 2018 lalu, Insank pernah mengatakan kepada Tempo kalau Ratna rutin berkonsultasi dan mengkonsumsi obat antidepresan selama setahun ke belakang. Ia menyebut Ratna mengalami gejala depresi sejak ditangkap atas dugaan makar pada 2 Desember 2016. "Pascapenangkapan kasus makar saat 212 dulu Bu RS sudah memiliki trauma dan emosi yang tidak stabil. Di situ ada gejala depresi," kata Insnak ketika Tempo hubungi lewat telepon pada Selasa, 30 Oktober 2018.

Staf pribadi Ratna Sarumpaet, Nur Cahaya, menceritakan Ratna beberapa kali menyebut ingin bunuh diri saat menghadapi masalah yang cukup berat. Nur menduga Ratna Sarumpaet saat itu sedang mengalami depresi.

Sebagai staf pribadi, Nur juga mengetahui Ratna sering mengkonsumsi obat antidepresan. "Kalau lagi duduk di belakang rumah kakak (Ratna Sarumpaet) kadang-kadang beliau cerita sedang stres seperti mau ingin bunuh diri," ujar Nur Cahaya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sopir Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya. Dia mengaku sering mengantarkan Ratna ke psikiater dokter Fidiansyah untuk mengambil obat antidepresan.

Baca:
Hanya Mengangguk, Ratna Sarumpaet: Saya Mau Ngomong ke Fahri

Sebelumnya, putri Ratna Sarumpaet Atiqah Hasiholan membenarkan jika ibunya telah menjalani perawatan ke psikiater sejak satu tahun terakhir lantaran depresi.

Kondisi tersebut disebutnya makin parah setelah Ratna Sarumpaet mendekam di tahanan. “Ibu saya selama sejak sekitar satu tahun ini menjalani pengobatan ke psikiater, ada depresi memang. Sekarang dia tinggal di rutan, kondisinya jadi makin memburuk," kata Atiqah Hasiholan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

36 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.