TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya disebut-sebut telah menetapkan politikus Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan seruan people power.
"Iya tadi malam kami mendapatkan info Eggi Sudjana sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni saat di temui di Polres Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019.
Baca : Eggi Sudjana Adukan Balik Pelapornya Soal People Power
Pitra mengatakan penetapan tersangka tersebut juga diperkuat dengan surat panggilan kepada Eggi pada Senin 13 Mei 2019 pekan depan. Dalam surat dengan nomor S. Pgl/ 3781/V/Ditkrimum tersebut Eggi dipanggil sebagai tersangka.
Pitra mengatakan tim penasehat hukum kecewa dengan penetapan status tersangka Eggi Sudjana tersebut, padahal kata dia, pihak Eggi Sudjana telah mengajukan nota protes dan nota keberatan dengan perkara tersebut.
Dia pun berencana akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan terkait penetapan tersangka Eggi Sudjana. "Kami akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan, kami sangat kecewa karena penetapan ini begitu cepat," ujarnya.
Pitra menyebutkan dalam perkara ini Eggi sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat 26 April lalu. Satu minggu setelahnya Eggi kembali menjalani pemeriksaan dengan diwakili oleh tim penasehat hukum.
Simak :
Alasan Polisi Panggil Lagi Eggi Sudjana Soal Seruan People Power
Dalam perkara ini Eggi diperiksa berdasarkan laporan dari Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Eggi dituduh melakukan penghasutan.
Hingga berita ini ditulis upaya TEMPO mengkomfirmasi ke Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka Eggi Sudjana dalam dugaan seruan people power belum beroleh jawaban.