TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono menduga tujuan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi dokter psikiater Fidiansyah untuk membuktikan kalau Ratna tengah depresi saat melakukan kebohongan.
Baca juga: Dokter Psikiater Sebut Ratna Sarumpaet Depresi Terkontrol
“Kami melihatnya dari pihak penasehat hukum berharap bahwa kondisi terdakwa dapat dikategorikan tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Daroe usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
Menurut Daroe, kesaksian Fidiansyah justru menyatakan sebaliknya. Ia menyebut kalau kondisi Ratna tengah depresi namun terkontrol. Ratna pun disebut dapat beraktivitas secara normal dan memiliki kesadaran penuh atas apa yang dia ajukan.
“Artinya, tidak sampai hal-hal yang berlebihan, tetap dalam kontrol diri yang bersangkutan,” tutur Daroe. “Kepada yang bersangkutan (Ratna) dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.”
Menurut Fidiansyah, ada tiga hal yang menandakan seseorang depresi, yakni perasaan sedih dan ketergantungan terhadap suatu hal, fungsi-fungsi psikomotorik yang menyebabkan seseorang menarik diri, tidak semangat dan tidak dapat beraktivitas. Penanda terakhir adalah keluhan-keluhan terkait gangguan biologis.
Fidiansyah mengatakan hal-hal itu tidak ditemukan secara signifikan dalam diri Ratna karena rutin mengonsumsi obat antidepresan. Ia hanya merasa depresi akibat masa lalu ketika suaminya meninggal, hidup sebagai orang tua tunggal, serta terbebani permasalahan lain yang berkaitan dengan kegiatannya sebagai aktivis. “Termasuk apa yang sudah terjadi setelah operasi tiba-tiba tidak sesuai,” ujar Fidiansyah.
Pada persidangan 2 April 2019, sopir Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi, menyebut ajudan Ratna rutin mengkonsumsi obat antidepresan sejak 2016. “Kalau tahunya mengkonsumsinya sudah lama, sejak saya bekerja dengan ibu Ratna, dari tahun 2016," ujar dia dalam persidangan.
Ahmad mengaku juga sering mengantarkan Ratna ke psikiater dokter Fidiansyah untuk mengambil obat antidepresan. Kondisi kejiwaan tersebut juga menjadi alasan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan status tahanan kota.
Baca juga: Pakar Hukum: Berita Bohong Ratna Sarumpaet Tak Tergolong Pidana
Penasehat hukumnya, Desmihardi mengatakan tim pengacara menemukan indikasi gejala depresi kliennya. Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna Sarumpaet berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater Fidiansyah.