Bunda Iffet merasakan tidak mudah mengobati orang yang ingin lepas dari narkoba. Proses detoksifikasi dan rehabilitasi tidaklah gampang dan tidak cukup hanya sekali atau dua kali. Untuk bebas dari ketergantungan narkoba membutuhkan waktu panjang. Tidak hanya terapi mengurangi porsi mengkonsumsi narkoba, tapi juga memerlukan proses medis.
Baca:
Terjerat Narkoba Lagi, Begini Ekspresi Penyesalan Jennifer Dunn
Pengalaman pahit getir dirasakan Bunda Iffet dari hari ke hari, dari minggu ke minggu, hingga dari bulan ke tahun. "Pernah 10 hari lepas, tiba-tiba memakai lagi. Begitu juga kejadian saat rehabilitasi, dia (Bimbin) menelepon bandar," katanya menceritakan upaya penyembuhan anaknya.
Usaha Bimbim dan Kaka untuk berhenti dari narkoba tak lepas dari lingkungan di Gang Potlot. Pada awal 2000-an Bunda Iffet bertekad untuk membentengi markas Slank ini steril dari penyusupan bandar narkoba. Bunda Iffet juga menyita telepon seluler Bimbim, Kaka, dan Ivanka.
Slank mendapat pengawalan ketat dari sekuriti, ke mana pun mereka pergi harus dikawal dan diamati, terutama dari pengedar narkoba. Bahkan mereka harus vakum dari konser, menunggu sampai proses detoksifikasi selesai dan berhasil.
Baca:
Pretty Asmara di Pusaran Kasus Narkoba Artis
Proses rehabilitasi personel Slank ini tidak instan. Menurut Bunda Iffet, detoksifikasi berlangsung beberapa tahun. "Pemakai narkoba itu yang diserang paru-paru dan hati. Bimbim sekali suntik bayarnya Rp 35 juta. Virusnya di hati enggak mati, cuma disuntik sampai (badannya) betul-betul enggak kuat untuk disuntik lagi," kata Bunda Iffet.
Personil Slank Bimbim didampingi Bunda Iffet menjelaskan kepada wartawan terkait persiapan Konser Drugs Free Asia - Afrika di markas Slank, Potlot, Jakarta, 13 April 2015. Konser tersebut mengajak pengguna dan korban narkoba untuk bebas dari ketergantungan narkoba. TEMPO/Nurdiansah
Hasil dari proses panjang tersebut Slank telah dinyatakan bersih dari narkoba. Bahkan, mereka kini bekerja sama dengan BNN berkampanyen anti-narkoba bagi kalangan muda.
Selain Polo dan personel Slank, beberapa artis lain yang tidak menjalani rehabilitasi, telah divonis pengadilan. Di antaranya Roro Fitria yang ditangkap pada Februari 2018, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro dinyatakan bersalah karena memiliki sabu seberat 2,4 gram.
Berikutnya artis Jennifer Dunn yang 3 kali tertangkap. Terakhir Jennifer ditangkap polisi pada 2017. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah melakukan banding atas kasus kepemilikan 0,6 gram sabu.
Baca:
Dari Fariz RM Sampai Jennifer Dunn, Artis Terjerat Narkoba 2018
Gatot Brajamusti, bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia, dicokok polisi pada 2016 karena memiliki 5 gram sabu bersama istrinya. Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar buat Aa Gatot, panggilan Gatot Brajamusti.
Kasus narkoba di kalangan artis terus terulang. Berdasarkan data di kepolisian, setiap tahun selalu ada di antara selebritas Indonesia yang ditangkap karena kedapatan menyalahgunakan narkotika.
NABILA HANUN | ZW