TEMPO, Jakarta - Setelah dua pekan tertunda, sidang lanjutan terdakwa kepemilikan dan peredaran kokain, Steve Emmanuel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis, 9 Mei 2019. Sidang sebelumnya tertunda karena mantan pemain sinetron tersebut sakit.
"Keracunan makanan terus larinya ke demam," kata Steve menjelaskan sakitnya seusai menjalani sidang, Kamis, 9 Mei 2019.
Baca: Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Hanya Ucapkan Dua Kalimat
Menurut Steve Emmanuel, dia sakit karena kondisi cuaca yang tidak menentu belakangan ini. Dia juga menduga penyebab lainnya adalah lingkungan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saya di tempat yang higienis-nya enggak seperti di rumah. Kalau dari foto-foto rumah, orang bisa melihatnya sangat bersih," kata dia.
Agenda sidang Steve hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Para saksi itu penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Steve.
Saksi Denny Muhammad menjelaskan penemuan toples berisi 92,04 gram kokain di unit apartemen Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Kokain itu ditemukan di laci kamar yang dalam kondisi terkunci. "Saya tanya kuncinya ditaruh dimana, dia bilang lupa," kata Denny.
Denny berujar, toples tersebut berisi serbuk yang sedikit membentuk batu-batu namun tidak mengkristal. Toples itu disebut hampir terisi penuh dengan serbuk. Ihwal kepastian serbuk tersebut kokain, Denny berujar bahwa Steve yang mengakuinya.
Jaksa penuntut umum lantas menanyakan reaksi Steve saat toples itu ditemukan. "Hanya diam," Denny menjawab.
Lihat: Sempat Hilang Jejak, Ini Kronologis Penangkapan Steve Emmanuel
Steve Emmanuel mengatakan bahwa barang bukti kokain yang dibawa polisi ke dalam sidang berbeda dari yang dia miliki. Dia hanya mengakui memiliki kokain di wadah seperti bullet dengan berat sekitar 1 gram. penangkapan. "Seratus persen berbeda (dengan keterangan saksi," ujar Steve Emmanuel dalam sidang.
M. YUSUF MANURUNG