Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Pembina PAN Amien Rais berorasi dalam Apel Siaga 313 bersama FUI di depan gedung KPU Pusat, Jakarta, Ahad, 31 Maret 2019. Selain Amien Rais, juga hadir Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dan aktivis PA 212 Eggi Sudjana.  TEMPO/Egi Adyatama
Ketua Dewan Pembina PAN Amien Rais berorasi dalam Apel Siaga 313 bersama FUI di depan gedung KPU Pusat, Jakarta, Ahad, 31 Maret 2019. Selain Amien Rais, juga hadir Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dan aktivis PA 212 Eggi Sudjana. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus penggiat di kelompok Persasudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, sudah sesuai prosedur. Eggi Sudjana sudah dianggap memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar lewat seruan people power.

Baca berita sebelumnya:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Dia menyebut itu sesuai dengan aturan.

"Ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo di kantornya, Kamis 9 Mei 2019.

Argo mengatakan, semua keterangan yang sudah dikantongi polisi sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka. Sebelumnya, pada Rabu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Baca:
Kata Eggi Sudjana, Serukan People Power Bukan Makar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," kata Argo lagi.

Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali dipanggil untuk diperiksa, kali ini sebagai tersangka. Rencananya, pemanggilan dilakukan Senin mendatang. Dalam kesempatan pemeriksaan itu nanti, Argo menambahkan, terbuka bagi Eggi menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka. 

Baca:
Eggi Sudjana Adukan Balik Pelapornya Soal People Power

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

47 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

24 Februari 2024

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

Revolusi People Power terjadi sepanjang 22-25 Februari 1986. Perjuangan rakyat Filipina melawan rezim diktator Ferdinand Marcos.


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 Desember 2023

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Tim Hukum PDIP menyatakan apa yang disampaikan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi benar adanya. Mereka berencana cabut laporan.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

7 Juli 2023

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi People Power Indonesia menggelar aksi damai di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

Aliansi People Power mendesak Jokowi untuk tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.


Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

6 Juli 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

Satpol PP mencopoti spanduk berisi seruan people power yang ada di sejumlah titik, khususnya di ruas jalan utama Solo


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar