TEMPO.CO, Jakarta -Penyesuaian tarif jalan tol pada ruas Tol Sedyatmo-Bandara Soekarno-Hatta akan diberlakukan pada Ahad 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini menurut Corporate Communications Department Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Irra Sudiyanto sudah
sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.
Baca : Kepala BPTJ Sindir Masyarakat yang Mengeluh Tarif Tol JORR
"Penyesuaian diberlakukan pada 12 Mei pukul 00.00, sempat ditunda demi memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat,"kata Irra dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini Jumat 10 Mei 2019.
Irra menyebutkan jalan Tol Sedyatmo itu panjangnya mencapai 14.30 kilometer, merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
" Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang,"kata Irra.
Adapun besaran tarif pada ruas jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019 adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500 naik dari sebelumnya Rp 7.000
Gol II: Rp 10.000 naik dari sebelumnya Rp 8.500
Gol III: Rp 10.000 masih tetap dengan sebelumnya Rp 10.000
Gol IV: Rp 11.000 turun dari sebelumnya Rp 12.500
Gol V: Rp 11.000 turun dari sebelumnya Rp 15.000
Di luar kenaikan tarif sebesar Rp. 500 untuk Gol. I dan Rp. 1.500,- untuk Gol. II, tarif tetap untuk Gol. III, terdapat penurunan tarif untuk Gol. IV dan Gol. V.
"Penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif Gol. V dan Gol. V, merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat,"kata Irra.
Irra menambahkan penyesuaian tarif ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di kawasan bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi tarif jalan tol baru dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Jalan Tol Sedyatmo bersinergi untuk melakukan sosialisasi.