TEMPO.CO, Jakarta - Pitra Romadoni, penasihat hukum Eggi Sudjana, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Pitra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Eggi Sudjana, tersangka atas kasus dugaan makar dan ujaran kebencian," kata Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Baca : Hari Ini Kivlan Zen ke Bawaslu Lagi Bawa Massa Lebih Banyak?
Menurut Pitra, kliennya yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu tidak pernah melakukan makar atau pun ujaran kebencian. Tentang pernyataan Eggi Sudjana soal seruan people power merupakan protes kepada KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Protes, kata Prita, tidak ditujukan ke ke Istana Negara. "Jadi di mana makarnya," kata Pitra sembari menambahkan bahwa yang disampaikan oleh kliennya dalam konteks sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pitra menilai, terdapat kesalahan teknis dalam penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, seperti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan saat pemanggilan pertama sebagai terlampor.
Lalu, kata Pitra, berubahnya pasal yang awalnya Eggi dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi - Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan berubah menjadi pasal 107 KUHP soal makar.
Simak : Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi
Praperadilan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel. Pitra juga mengatakan sudah menyiapkan sejumlah poin untuk menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangka Eggi Sudjana tersebut. "Ini beberapa point saja, nanti lebih lanjutnya dipersidangan ada sekitar 25 poin," ujar dia.