Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pengacara Praperadilankan Status Tersangka Eggi Sudjana

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan People Power di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan , Jumat 26 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq
Caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan People Power di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan , Jumat 26 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pitra Romadoni, penasihat hukum Eggi Sudjana, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Pitra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Eggi Sudjana, tersangka atas kasus dugaan makar dan ujaran kebencian," kata Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019. 

Baca : Hari Ini Kivlan Zen ke Bawaslu Lagi Bawa Massa Lebih Banyak?

Menurut Pitra, kliennya yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu tidak pernah melakukan makar atau pun ujaran kebencian. Tentang pernyataan Eggi Sudjana soal seruan people power merupakan protes kepada KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. 

Protes, kata Prita, tidak ditujukan ke ke Istana Negara. "Jadi di mana makarnya," kata Pitra sembari menambahkan bahwa yang disampaikan oleh kliennya dalam konteks sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. 

Pitra menilai, terdapat kesalahan teknis dalam penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, seperti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan saat pemanggilan pertama sebagai terlampor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, kata Pitra, berubahnya pasal yang awalnya Eggi dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi - Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan berubah menjadi pasal 107 KUHP soal makar. 

 Simak : Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi

Praperadilan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel. Pitra juga mengatakan sudah menyiapkan sejumlah poin untuk menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangka Eggi Sudjana tersebut. "Ini beberapa point saja, nanti lebih lanjutnya dipersidangan ada sekitar 25 poin," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

29 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

39 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

40 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

52 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

53 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

55 hari lalu

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

Revolusi People Power terjadi sepanjang 22-25 Februari 1986. Perjuangan rakyat Filipina melawan rezim diktator Ferdinand Marcos.


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

55 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.