TEMPO.CO, Jakarta - KPU DKI Jakarta menolak keberatan dari Partai Hanura dan PKS. Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos mempersilakan partai yang masih keberatan terhadap rekapitulasi suara melapor ke KPU secara resmi.
Baca juga: Data KPU DKI: Prabowo-Sandi Menang Tipis di Jakarta Selatan
Hal itu sesuai dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang merujuk pada Pasal 403 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Betty memberi kebebasan kepada partai yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau masih keberatan kami merujuk ke rekomendasi Bawaslu, larinya ke MK, itu haknya kawan-kawan," kata Betty saat rapat pleno terbatas rekapitulasi suara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Betty menuturkan tugas KPU DKI dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung saat ini adalah memperbaiki output penghitungan suara di tingkat kecamatan dalam satu kota atau disebut DB. Namun, dia berujar, KPU tak menemukan masalah dalam DB yang diserahkan KPUD.
Dia menambahkan, bedanya data suara partai dengan KPU seharusnya diselesaikan saat penghitungan di tingkat kelurahan dan kecamatan. "Bahwa kemudian ada masalah sudah diselesaikan di DA (tingkat kecamatan) dan DAA (tingkat kelurahan) yang ditandatangani masing-masing peserta pemilu," ujar dia.
Karena itu, Betty memutuskan untuk melanjutkan rekapitulasi suara. Keputusan ini juga sesuai dengan mayoritas aspirasi partai yang hadir agar rekapitulasi dilanjutkan dan tidak fokus pada masalah PKS dan Hanura.
Hari ini PKS dan Hanura menyebut ada perbedaan suara antara rekapitulasi resmi KPU dengan data internal partai. Mereka menyerukan, ada selisih ribuan suara di daerah pemilihan atau Dapil Jakarta Selatan. Saksi dari dua partai ini bahkan walk out lantaran KPU DKI tetap melanjutkan penghitungan suara.
Baca juga: Neno Warisman Setor 70 Ribu Kecurangan Pemilu: Sudah Kasat Mata
Menurut Betty, PKS telah menunjukkan data suara internal partai tapi hanya dalam bentuk microsoft excel. Sementara Hanura tak memperlihatkan bukti berupa data yang dihimpun partai itu kepada KPU Jakarta.