Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleno KPU di Tangerang Selatan, Jokowi Unggul 51,3 Persen

image-gnews
Rapat  pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Hasil rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 tingkat Kota Tangerang Selatan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 1 Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Pasangan calon presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul dibanding paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, dimana perolehan paslon 1 adalah 411.030 dan paslon 2 adalah 390.370 suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro pada Jumat, 10 Mei 2019.

Baca: Rekap Sementara di Tangsel, Wilayah Serpong Menangkan Jokowi

Bambang bersyukur bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Tangerang Selatan untuk pemilu 2019 berjalan lancar dari tanggal 5 Mei sampai 9 Mei lalu. "Pleno dijadwalkan selesai pada Selasa 7 Mei 2019, namun diperpanjang karena 4 wilayah kecamatan di Tangsel belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan, jadi molor sampai tanggal 9 Mei kemarin," ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi itu, pasangan nomor urut 01 mendapat persentase suara 51,3 persen suara, sedangkan pasangan capres nomor urut 02 mendapatkan 48,7 persen. Berikut adalah rincian perolehan suara kedua pasangan calon:

Kecamatan Serpong

Jokowi-Ma'ruf: 47.594
Prabowo-Sandiaga: 42.655
Suara sah: 90.249
Suara tidak sah: 1.996
Jumlah: 92.245

Kecamatan Setu

Jokowi-Ma'ruf: 21.769
Prabowo- Sandiaga: 26.517
Suara sah: 48.286
Suara tidak sah: 1.121
Jumlah: 49.407

Kecamatan Serpong Utara

Jokowi-Ma'ruf: 44.686
Prabowo- Sandiaga: 31.747
Suara sah: 76.433
Suara tidak sah: 1.222
Jumlah: 77.655

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecamatan Pondok Aren

Jokowi-Ma'ruf: 87.516
Prabowo- Sandiaga: 88.387
Suara sah: 175.903
Suara tidak sah: 2.965
Jumlah: 178.868

Kecamatan Ciputat Timur

Jokowi-Ma'ruf: 53.153
Prabowo- Sandiaga: 49.360
Suara sah: 102.513
Suara tidak sah: 1.693
Jumlah: 104.206

Kecamatan Pamulang

Jokowi-Ma'ruf: 93.525
Prabowo- Sandiaga: 92.134
Suara sah: 185.659
Suara tidak sah: 2960
Jumlah: 188.619

Kecamatan Ciputat

Jokowi-Ma'ruf: 62.787
Prabowo- Sandiaga: 59.570
Suara sah: 122.357
Suara tidak sah: 2.162
Jumlah: 124.519

Baca: Jokowi-Prabowo Berbagi Kemenangan di Coblosan Ulang di Tangsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suasana Rumah Prabowo Subianto Satu Jam Menjelang Penetapan di KPU

4 menit lalu

Suasana kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan menjelang penetapan hasil Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Suasana Rumah Prabowo Subianto Satu Jam Menjelang Penetapan di KPU

KPU hari ini pukul 10.00 WIB akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

11 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

20 menit lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

PDIP meminta KPU menunda proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai permohonan gugatan di PTUN diklaim layak dilanjutkan ke persidangan.


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

26 menit lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

28 menit lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

43 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

1 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.