TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 70 Jakarta melarang siswanya menyelenggarakan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 2019. Sekolah telah memasang spanduk larangan dan memastikan ada sanksi bagi siswa yang konvoi di jalan raya pada malam menjelang sahur.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran larangan SOTR bagi siswa kami," kata Wakil Kepala SMAN 70 Sukardi kepada Tempo di kantornya, Jumat, 10 Mei 2019. "Sanksi sesuai aturan sekolah, mulai dari pembinaan sampai dikembalilkan ke orangtua jika sudah berurusan dengan polisi."
Baca: Bentrok Sahur on The Road, 8 Orang Terluka
Sukardi berharap orangtua murid mengawasi anak mereka begitu pulang dari sekolah. Pengawasan pihak sekolah terbatas dalam radius dekat dengan sekolah. Kalau siswa telah pulang sekolah maka bulan lagi tanggung jawab sekolah.
"Siswa pulang jam 13.00 WIB, setelah pulang sekolah di luar tanggung jawab kami."
Pada Ramadan 2018, siswa yang baru merayakan kelulusan dari SMAN 29 Jakarta, Leonardo Pamanda, 17 tahun, tewas karena tawuran saat Sahur On The Road. Dia dibacok anggota kelompok tak dikenal ketika sedang makan sahur di dekat SMPN 19 Jalan Kerinci, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 9 Juni 2018.
Sukardi pun menerangkan, SMAN 70 telah membuat grup posko terpadu untuk membantu mengawasi pergerakan siswa setelah pulang sekolah. Posko terpadu tersebut berisi guru, personel polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Namun, posko terpadu mempunyai keterbatasan dalam melakukan pengawasan sehingga pengawas utama adalah orangtua murid.
Simak pula: Kronologi Alumni SMA 29 Tewas saat Sahur On The Road
Jika ada siswanya yang tertangkap polisi karena mengadakan Sahur On The Road, dia melanjutkan, sekolah akan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memproses hukum. "Kami sudah imbau agar tidak mengadakan SOTR," ucapnya.
IMAM HAMDI