TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung Gubernur Anies Baswedan membawa masalah respons PT Lyonnaise Jaya atau Palyja dalam negosiasi penghentian swastanisasi air di Ibu Kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, langkah hukum memang perlu diambil jika tahap kordinasi dengan Palyja mentok.
"Kalau koordinasi tidak ada titik temu, tentunya tahapan hukum harus ditempuh," kata Gembong kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2019.
Baca: Anies Katakan Palyja Tak Kooperatif Stop Swastanisasi Air
Menurut Gembong, pemerintah DKI melalui PAM Jaya memiliki modal yang cukup untuk mandiri mengelola air tanpa bantuan pihak ketiga seperti Palyja dan PT Aetra. Ia menilai sumber daya manusia pemerintah DKI saat ini cukup untuk mengelola air. "Selain itu, sumber pendanaan kita juga gak ada masalah," kata Gembong.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta tengah memenuhi undangan KPK. Anies menegaskan bahwa salah satu materi pembahasan dengan KPK adalah sanksi kepada Palyja yang dinilai tak kooperatif memuluskan niat DKI mengambilalih pengelolaan air di Jakarta dari perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies menjelaskan pertemuan dengan KPK juga meminta pendapat mengenai proses pengambilalihan swastanisasi air di Jakarta. Diskusi tersebut agar pelaksanaan hajat DKI itu tak melanggar hukum serta merugikan negara. "Karena itu kami konsultasi kepada KPK," ujar Anies, Jumat, 10 Mei lalu.
Pengambilalihan pengelolaan air dari swasta merupakan perintah Anies kepada PD PAM Jaya. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim selama enam bulan ke belakang.
Poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/ membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Baca: Anies: Sanksi untuk Palyja Dibahas Bersama KPK
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo untuk membuat HoA. Hasilnya saat ini, baru PT Aetra Air Jakarta saja telah menyepakati empat hal bersama PAM Jaya yang tertuang dalam HoA.
Empat poin rekomendasi tim Anies itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.