TEMPO.CO, Jakarta - Petisi online menolak perpanjangan izin untuk Front Pembela Islam (FPI) terus berkembang. Hingga berita ini dibuat, Sabtu malam 11 Mei 2019, sebanyak lebih dari 367 ribu netizen telah meneken petisi tersebut. Petisi 'Stop Ijin FPI' dimulai oleh Ira Bisyir dan pada hari pertamanya sudah langsung mengumpulkan lebih dari sepuluh ribu tanda tangan.
Baca:
Petisi Tolak Izin FPI Sudah Diteken 367 Ribu Netizen
Petisi muncul menyusul informasi izin FPI sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan berakhir bulan depan. Dalam pesan yang tersiar berantai tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Ajakan penolakan perpanjangan izin dilakukan lewat situs change.org. Alasan ajakan adalah, FPI disebut kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI. "Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai," begitu ditulis Ira Bisyir pada 6 Mei 2019.
Posko bantuan bencana gempa Aceh milik FPI di Jl.K.S. Tubun, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. TEMPO/Maria Fransisca
Petisi yang dibuat Ira menyambung sehari sebelumnya yang ditulis Muhammad Arifin Arsyadh. Dia yang mengungkap kebutuhan FPI harus memperpanjang izinnya lagi membuat petisi 'Bubarkan FPI'. Petisi online ini ditandatangani oleh hampir 43 ribu netizen per Sabtu malam. Alasan yang diajukan adalah ormas pimpinan Rizieq Shihab ini disebut menimbulkan keonaran, keresahan, dan gesekan keamanan di masyarakat.
Baca juga:
Anggota FPI Tersangka Hina Jokowi, Begini Isi Videonya
Dua petisi itu 'dijawab' petisi terbaru yang dibuat Imam Kamaludin pada 7 Mei 2019 juga di laman yang sama. Menyatakan bahwa FPI selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah, Imam menulis petisi berisi 'Dukung FPI Terus Eksis'. Petisi ini sampai Sabtu malam ini telah didukung hampir 165 ribu netizen.