TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kedatangan Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk minta nasihat hukum.
"Supaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan negara tidak dirugikan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Sabtu, 11 Mei 2019.
Baca: Palyja Tak Kooperatif, Fraksi PDIP Dukung Anies Libatkan KPK
Selain untuk minta nasihat, kata Anies, pelibatan KPK dalam masalah swastanisasi air ini sebagai pesan bahwa yang dilakukan Pemerintah DKI sesuai dengan aturan. Untuk PT Lyonnaise Jaya atau Palyja, Anies juga memberikan pesan khusus.
"Kepada Palyja khususnya yang selama ini tidak seperti Aetra yang kooperatif. Ingat ini tidak lebih dan tidak bukan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar Anies.
Terakhir, Anies minta kepada warga Jakarta untuk memantau proses pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah. Karena air di Ibu Kota, kata dia, tidak bisa dirasakan oleh semua warga. "Karena ada pihak yang menguasai akses pengelolaan air yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah," ujarnya.
Baca: Anies: Sanksi untuk Palyja Dibahas Bersama KPK
Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta yang dibentuk Anies sebelumnya memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal laporan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu. Anies menegaskan bahwa salah satu materi pembahasan dengan KPK adalah sanksi kepada Palyja yang dinilai tak kooperatif. "Justru itu (sanksi untuk Palyja) nanti dibicarakan dengan KPK," ujar Anies, Jumat, 10 Mei 2019.
Pengambilalihan pengelolaan air dari swasta merupakan perintah Anies kepada PD PAM Jaya. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI akan memberhentikan swastanisasi air menggunakan rekomendasi yang Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum berikan. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim selama enam bulan ke belakang. Poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/ membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.