TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Resor Tangerang Selatan menduga wanita muda yang tewas di Apartemen Habitat, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang adalah korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisarus Alexander Yuriko, Minggu 12 Mei 2019.
Baca : Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Apartemen
Korban dugaan pembunuhan itu, Sulastri alias Tari yang tercatat sebagai penghuni Apartemen Habitat Tower C nomor 311. Perempuan 21 tahun ini ditemukan meninggal dunia dalam keadaan telanjang dengan leher, kedua tangan dan kedua kaki terikat pada Sabtu 11 Mei 2019, pukul 19.00. "Serta badan korban ditutupi dua buah bantal," kata Alexander.
Selain itu, kata Alexander, sejumlah barang milik korban hilang seperti dua buah handphone, dompwt berisi uang Rp 5 juta,
perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin emas.
Alexander mengatakan polisi sudah memeriksa enam orang saksi yang merupakan teman korban. Mereka adalah, Andra Wijaya pacar korban, Sandi, Dede Irawan sekuriti, Apeng Aryana, Oskar Sendi dan Sutaryo.
Simak pula :
Waria Tersangka Pembunuhan: Dia Pengen Long Time Sebagai Pacar
Penyidik Polres Tangsel telah melakukan olah kejadian perkara pada Sabtu malam hingga minggu dinihari di apartemen tersebut. Juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya : kabel charge untuk mengikat kaki, pakaian dalam korban, engsel pintu rusak, sprei warna hitam merah motif kembang, dua buah bantal warna Pink dan motif mickymouse dan dua buah kondom.