TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengusut pembunuhan terhadap gadis 21 tahun, Sulastri alias Tari, penghuni unit 311 Apartemen Habitat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Polisi telah memeriksa enam saksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu sore lalu, 11 Mei 2019. Para saksi yang diperiksa diantaranya pacar korban, Andra Anjaya (30) dan tetangga unit, Sutaryo.
Lihat: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Apartemeni
Menurut polisi, Sutaryo mendengar keributan dalam unit 311 sekitar pukul 17.00 WIB. "Saksi mendengar keributan di sebelah selama kurang lebih 10 menit," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yuriko, pada Minggu, 12 Mei 2019.
Keterangan Sutaryo itu melengkapi penjelasan Andra yang menerima pesan Whatsapp dari Tari pada pukul 17.00 bahwa Tari sedangan kedatangan tamu di apartemen. Andra baru membalas pesan itu sekitar pukul 17.40 tapi tidak menjawab. Baru sekitar pukul 19.00 Andra pulang ke apartemen setelah sejak pukul 07.00 pergi memancing ke empat. Unit 311 disewa bersama Tari dan Andra yang disebut sebagai wiraswasta.
Andra mendapati gagang pintu luar sudah tidak ada, namun pintu dalam keadaan terkunci. Ketika Andra masuk kamar di Tower C Apartemen Habitat tersebut, kondisi kekasihnya menggenaskan. Tubuh perempuan pemandu karaoke telanjang itu tertutup dua bantal. Lehernya diikat dengan sarung bantal. Kedua tangannya juga diikat dengan sarung bantal dengan posisi di atas perut. Kaki korban pembunuhan itu juga diikat dengan kabel charger handphone.
Baca: Tak Dibayar, Waria Bunuh Teman Kencan di Apartemen Tangerang
Andra membuka ikatan di leher dan tangan dan berupaya menolong korban yang sudah tidak bergerak. Saat itu, Andra melihat laci tempat menyimpan dompet sudah terbuka dan dua handphone korban juga sudah tidak ada. Raib pula kalung, gelang, dan cincin dari tubuh korban.
"Saksi juga menemukan gagang pintu yang lepas tadi ada di samping tubuh korban sebelah kiri," kata Alexander.
Adapun barang-barang korban yang hilang adalah dua handphone, dompet berisi uang Rp 5 juta, perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas. Maka polisi menduga ada unsur pencurian dan kekerasan dalam kasus pembunuhan gadis di apartemen itu. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP," tutur Alexander.
JONIANSYAH HARDJONO