TEMPO.CO, Jakarta -Rekapitulasi suara pemilihan umum atau Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta harus mundur dari target.
Artinya, waktu rekapitulasi bakal diperpanjang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan suara dari satu kota, yakni Jakarta Timur.
Baca : Rekapitulasi Suara di Jakarta Timur Meleset dari Target, Kenapa?
"Terpaksa mundur karena Jakarta Timur," kata Betty di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu malam, 12 Mei 2019.
Betty menyebut, rekapitulasi di Jaktim masih menunggu hasil hitung suara dari tingkat kecamatan. Menurut dia, rekapitulasi tingkat kecamatan di Jaktim sebenarnya sudah selesai. Namun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus menggelar rapat pleno lagi untuk merampungkan dokumen dan dokumentasi formulir rekapitulasi tingkat kelurahan (DAA) menjadi formulir rekapitulasi yang diperoleh tingkat kecamatan (DA).
Saat ini, Betty melanjutkan, formulir DA sedang diperbanyak dan ditandatangani untuk tiga kecamatan di Jaktim. Ketiganya antara lain Pulogadung, Cakung, dan Duren Sawit. Setelah proses itu selesai, rekapitulasi dapat berlanjut ke tingkat kota kemudian provinsi.
"Jadi mereka masih pleno dan kemudian mereka akan tanda tangan berapa kebutuhan saksi dan berapa jumlah yang harus disampaikan baik ke KPU Kota dan Panwaslu (panitia pengawas pemilu)," jelas dia.
Sementara rekapitulasi Jakarta Utara kini sedang berlangsung. KPUD Jakut telah mengantar kotak suara dan formulir rekapitulasi sore ini.
Simak pula :
Hari Terakhir, Rekapitulasi Suara di DKI Belum Dilanjutkan
Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 DKI harus molor karena KPUD Jakut dan Jaktim belum menyerahkan hasil penghitungan.
Rapat pleno dimulai sejak 9 Mei 2019. KPU RI menargetkan rekapitulasi suara tingkat provinsi selesai hari ini, Ahad 12 Mei 2019. Akan tetapi, rekapitulasi oleh KPU DKI harus mundur. Menurut Betty, Ketua KPU RI Arief Budiman telah mengizinkan rekapitulasi di DKI berlanjut hingga selesai. KPU RI tak memberikan tenggat waktu.