TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Sektor Benteng, Kota Tangerang, menangkap sembilan pemuda yang terlibat tawuran saat sahur pada Ahad, 12 Mei 2019, pukul 02.00. Seorang pelaku tawuran, Galang Agustiansyah, 21 tahun, ditahan karena membawa senjata tajam dan mencoba menyerang polisi.
Baca juga: Ancaman Penggal Jokowi, Pelapor Ungkap Efeknya Bagi Presiden
"Kami amankan dan lakukan pembinaan, mereka terlibat tawuran. Saat ini dalam pemeriksaan intensif untuk satu orang pembawa celurit," kata Kepala Polsek Benteng Komisaris Ewo Senono, Senin pagi, Senin, 13 Mei 2019.
Ewo mengatakan sembilan pemuda itu ditangkap di depan Transmart Cikokol, Kota Tangerang. Seorang pelaku mencoba menyerang polisi menggunakan celurit, tapi bisa ditangani. Ada lagi yang memukulkan batang bambu mengenai kepala seorang anggota polisi.
"Menjelang sahur aksi tawuran pecah di depan Transmart. Dari aksi tersebut tertangkap satu orang pelaku membawa senjata tajam jenis celurit," kata Ewo. Tersangka Galang Agustiansyah ditangkap.
"Sedang kami proses, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata," ujar Ewo.
Ewo mengatakan, selain Galang polisi, polisi juga menangkap delapan pelaku tawuran lainnya, yakni R (21), RA (19), ARN (20), MSM (21), AS (21), RM (18), MI (18), dan WD (19).
Menurut Ewo tawuran kelompok pemuda sering terjadi saat sahur pada bulan suci Ramadan 1440H/2019 di wilayah Polsek Tangerang.
Ewo menambahkan, ada sejumlah titik rawan tawuran di wilayah Kota Tangerang, di Jembatan Merah Kampung Babakan Cikokol, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Jalan Benteng Betawi dan Tanah Tinggi.
Modusnya, kata Ewo, para kelompok pemuda melakukan aksi tawuran dengan cara membuat janji melalui media sosial facebook, instagram, dan wechat.
Berdasarkan peta titik rawan tawuran, Polsek Benteng membentuk tiga kelompok pemantau tawuran. Masing-masing tim dipimpin seorang perwira polisi yang ditempatkan di titik rawan tawuran.
"Jadi, sewaktu-waktu dibutuhkan bisa mengendalikan situasi, selain itu juga memerintahkan unit reskrim melakukan penyelidikkan terhadap kelompok-kelompok pemuda tersebut," kata Ewo.
Itu sebabnya, begitu mendapat informasi bahwa pada Ahad, 12 Mei, pada pukul 02.00 akan berlangsung tawuran di Jembatan Merah Babakan, polisi langsung menuju lokasi. Benar saja, di lokasi sudah ada puluhan anak muda dan remaja mengendarai selitar 20 sepeda motor.
Aksi tawuran tak terelakan di depan Transmart. Polisi menangkap delapan orang. Sedangkan pembawa celurit, proses hukumnya dilanjutkan. "Kami panggil keluarganya. Mereka juga harus membuat pernyataan tidak mengulang perbuatan diketahui RT, RW, lurah setempat dan kepala sekolah bagi pelajar," kata Ewo.
Baca juga: Ditolak Hadir di SMA 70, Tengku Zulkarnain Pertanyakan Alasannya
Ewo menyarankan warga yang memiliki anak muda menasehati agar tidak ikut-ikutan tawuran, balapan liar, konvoi motor, dan nongkrong nongkrong hingga dini hari. "Kami masih mendalami motif tawuran itu," ujar Ewo.