TEMPO.CO, Bekasi -Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi batal menuntut terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora.
Alasannya, pada sidang hari ini, Senin 13 Mei 2019, berkas tuntutan belum siap. Sehingga, sidang tuntutan perkara ini ditunda pada 30 Mei 2019 mendatang.
Baca : Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya
"Belum siap majelis," ujar seorang jaksa penuntut menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Musa Arif Aini yang memimpin sidang di ruang sidang utama PN Bekasi, Senin, 13 Mei 2019.
Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora tak menyoal tertundanya sidang tuntutan lantaran berkas tuntutan dari jaksa belum siap. "Mungkin karena saksi yang dihadirkan banyak, jadi butuh waktu menyiapkan berkas tuntutan," ujar Alam usa sidang di PN Bekasi.
Alam mengatakan, penundaan tak berpengaruh pada psikologis kliennya. Menurut dia, Harris Simamora dipastikan telah siap menerima tuntutan hukuman dari jaksa. "Menerima tuntutan sampai vonis merupakan bentuk pertanggungjawaban," ujar Alam.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.
Simak pula :
Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana
Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.
Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.