TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana berharap tidak ditahan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin 13 Mei 2019.
Eggi pun menilai kriminalisasi jika kepolisian menahannya. "Kalau nggak ditahan alhamdulillah, kalau ditahan ya kriminalisasi," ujar Eggi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2019.
Baca : Tak Jadi Mangkir, Eggi Sudjana: Harus Dihadapi Tidak Dihindari
Eggi pun mengkritik moto Kepolisian RI yang profesional modern dan terpercaya jika kepolisian menahan dirinya. Bahkan Eggi menyinggung Presiden Jokowi jika kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya. "Dan Jokowi bisa perintahkan Kapolri untuk tidak menahan jika dia berdemokrsi dengan benar," ujarnya.
Eggi mengatakan akan kembali keterangan yang akan diminta oleh penyidik nantinya seperti pemeriksaan yang pernah dia jalani pada April lalu.
Eggi juga kembali menjelaskan pernyataan people power yang dimaksud yaitu seruan atas dugaan kecurangan Pemilu yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu. Aksi tersebut kata dia sudah dilakukan dengan berunjuk rasa pada Kamis lalu bersama Mayjen purn Kivlan Zen.
"Jangan dipelintir, people power yang dimaksud adalah demo dengan Kivlan Zen di Bawaslu kemarin, artinya unjuk rasa bukan makar," ujarnya.
Simak pula :
Pengacara Eggi Sudjana Minta Klarifikasi Polisi soal Pasal Makar
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar