3. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menurut Ade Ary, penyidik menjerat Hermawan dengan Pasal 104 KUHP tentang perbuatan makar. Isi pasal: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Baca: Ancaman Penggal Jokowi, Tersangka Bakal Dijerat KUHP dan UU ITE
4. Polisi Kejar Penyebar Video
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mencari pengunggah video. Ade Ary mengatakan pengunggah adalah perempuan yang diduga tinggal di Sukabumi, Jawa Barat. Hermawan mengaku tak kenal dengan pengunggah video tersebut dan hanya bertemu dalam demonstrasi. Ade mengatakan, Polda Metro sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Sukabumi. Namun ia belum bisa memastikan apakah A akan dijerat hukuman yang sama dengan HS atau tidak. "Masih pendalaman maksud menyebar video," kata dia.
HS, pria yang diduga mengancam Jokowi saat aksi unjuk rasa pekan lalu menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
5. Jokowi Tanggapi Ancaman
Presiden Jokowi menanggapi ihwal ancaman terhadap dirinya yang dilontarkan oleh Hermawan Susanto. Ia meminta masyarakat agar bisa menahan diri terlebih di masa ibadah puasa Ramadan saat ini. Terkait proses hukum terhadap pelaku pengancaman, Jokowi menyerahkannya kepada kepolisian.