TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar Eggi Sudjana menilai janggal penangkapan yang dialaminya di Polda Metro Jaya, Selasa pagi 14 Mei 2019. Saat itu dia sedang menjalani pemeriksaan sejak sore hari sebelumnya.
Baca:
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi
Lewat pengacaranya, Eggi menyampaikan bahwa tak biasanya penangkapan dilakukan di tengah interogasi oleh penyidik di kantor polisi. Sedang lewat secarik kertas yang dibacakan pengacara, Eggi juga mengatakan, "Aneh makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap."
Penangkapan atas Eggi dilakukan berdasarkan surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Berdasarkan surat penangkapannya, Eggi ditahan selama 1x24 jam. Advokat juga penggiat di kelompok Persaudaraan Alumni atau PA 212 itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Polisi menangkapnya saat sedang diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 05.30 WIB di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. "Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra Romadhoni di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca berita sebelumnya:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena isi videonya menyerukan people power terkait hasil pilpres. Laporan ke Mabes Polri dilakukan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Sedang pengaduan ke Polda Metro oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati.
Berdasarkan surat penangkapan, kejadian yang diperkarakan adalah seruan people power yang Eggi Sudjana sampaikan pada 17 April 2019, di antaranya di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.