TEMPO.CO, Tangerang- Polisi menjerat Agus Susanto, 37 tahun, yang diduga pelaku pembunuhan gadis di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Tangerang, dengan Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana.
Penentuan pasal itu ternyata ditentukan oleh fakta bahwa Agus hanya membawa uang Rp 50 ribu ketika berkencan dengan Sulastri alias TaRI (21). Padahal, dia mengetahui bahwa Tari memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan singkat.
Baca: Pembunuhan Gadis di Apartemen, Begini Cara Pelaku Kelabui
"Pasal yang kami terapkan adalah direncanakan (pembunuhan)," ujar Kepala Polsek Kelapa Dua Komisaris Efendi, Selasa 14 Mei 2019.
Efendi tak menjelaskan detil bukti-bukti pembunuhan berencana oleh Agus. Dia malah memberikan perumpamaan. "Sudah tahu harga martabak Rp 1 juta, terus hanya bawa uang Rp 100 ribu. Kira-kira ada di pikirannya jahat apa tidak?"
Polisi juga menjerat tersangka pembunuhan gadis di apartemen tersebut dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP yakni pembunuhan dan perampasan harta benda.
Agus Susanto menghabisi nyawa Tari dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan kabel charge handphone. Selanjutnya duda anak tiga yang menganggur ini menggasak barang barang berharga korban seperti perhiasan yang ada di tubuh Tari, uang tunai Rp 5 juta, dan dua buah handphone.
Tari, 21 ditemukan meninggal dunia dalam keadaan telanjang dengan leher, kedua tangan dan kedua kaki terikat pada Sabtu 11 Mei 2019, pukul 19.00 WIB. Dua buah bantal menutupi tubuhnya. Mayat Tari ditemukan pertama kali oleh pacarnya, Andra Anjaya (30) tahun yang pulang dari memancing bersama temannya.
Simak: Prostitusi dan Motif Pembunuhan Gadis di Apartemen Habitat
Andra baru tiga bulan berpacaran dengan Tari dan tinggal bersama di Apartemen Habitat. Menurut Efendi, Andra mengetahui profesi Tari sebagai pemandu karaoke sekaligus pekerja seks. Sebelum dibunuh, Tari mengirim pesan singkat kepada Andra bahwa dia sedang ada "tamu." Andra pun telah diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan gadis di apartemen tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO