TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penangkapan yang telah dilakukan terhadap Eggi Sudjana. Penangkapan dilakukan terhadap Eggi sebagai tersangka makar, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa pagi 14 Mei 2019.
Baca:
Ditangkap di Tengah Pemeriksaan, Eggi Sudjana Sampaikan Ini
“Berita Acara penangkapan ditandatangani pada Selasa 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB,” ujar Argo lewat pesan pendek kepada Tempo.
Argo mengatakan, penyidik menggunakan surat perintah nomor SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Menurut dia, surat pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penangkapan juga telah dikirim kepada keluarga Eggi. “Diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si.,” tulis Argo.
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sudah selesai. Namun ia belum merinci keberadaan Eggi saat ini. Argo menyebutkan penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah advokat itu akan terus ditahan atau tidak. “Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” ucap Argo.
Baca:
Polisi Menangkap Eggi Sudjana di Tengah Pemeriksaan
Penangkapan terhadap Eggi Sudjana pertama kali dikabarkan pengacara Eggi, Pitra Romadoni. Dia mengatakan kliennya ditangkap saat tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar karena seruan people power.
Berdasarkan surat penangkapan, kejadian yang diperkarakan adalah seruan people power yang Eggi sampaikan pada 17 April 2019. Seruan disampaikan di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca:
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi
Pitra menganggap janggal penangkapan yang dilakukaan di ruang penyidik itu. Sedang Eggi Sudjana lewat secarik kertas yang dibacakan Pitra mengatakan, "Aneh makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap."