TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan Hermawan Susanto, pria yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 14 Mei 2019.
Argo menjelaskan, tersangka Hermawan ditahan untuk keperluan oleh penyidik. Hermawan telah diperiksa sejak Ahad, 12 Mei 2019.
Baca: Pelaku Ancam Penggal Jokowi Terancam Penjara Seumur Hidup
Hermawan Susanto alias HS, 25 tahun, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE yang termasuk dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hermawan diduga dengan sengaja mengucapkan kata-kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”. Setelah video viral, Hermawan ketakutan dan bersembunyi di Bogor.
Baca Juga:
Polisi menangkap Hermawan saat sedang bersembunyi di rumah bibinya, Mami Sudarmi (60) pada Ahad, 12 Mei 2019, sekitar pukul 08.00 WIB. Mami menjelaskan sehari sebelum penangkapan, Hermawan datang bersama ayahnya, Budiarto (50), yang juga adik bungsu Mami. Mereka datang pada Sabtu malam, 11 Mei 2019, sekitar pukul 22.00.
“Habis taraweh mereka datang, enggak bilang apa-apa. Katanya mau nginep aja,” kata Mami.
Lihat: Polisi Kejar Penyebar Video Viral Pria Ancam Penggal Jokowi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam berjanji mendalami motif Hermawan mengungkapkan ancaman terhadap Presiden Jokowi. Ade juga menggali hubungan Hermawan dengan penyebar video di media sosial yang akhirnya menjadi viral.
ADAM PRIREZA