TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku dirinya sendiri terkaget-kaget pertama kali melihat wajahnya pasca operasi estetika. Ratna melakukan operasi sedot lemak di sebuah rumah sakit di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca:
Ratna Sarumpaet Ungkap Kapan Pertama Kali Berbohong
"Saya kaget," ujar Ratna saat ditanya majelis hakim dalam lanjutan persidangannya sebagai terdakwa sebaran kebohongan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2019.
Saat itu, Ratna menceritakan, dirinya langsung bercermin. Dia merasa dampak operasi saat itu berbeda dengan operasi sedot lemak yang sudah dia jalani sebelumnya. Ratna mengaku sudah empat kali menjalani sedot lemak.
Menurut Ratna, baru kali itu operasi menyebabkan banyak lebam. "Saya pasrah karena penjelasan dokter dampak itu biasa dan setiap orang akan mengalami dampak yang berbeda-beda," ujarnya di persidangan.
Baca:
Staf Pribadi Ungkap Keinginan Ratna Sarumpaet Bunuh Diri
Ratna lalu menyebutkan saat itu juga berswafoto. Hasilnya itu yang kemudian menyebar hingga viral di dunia maya.
Aktivis Ratna Sarumpaet bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto si sebuah tempat yang dirahasiakan di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Foto: Istimewa
Ratna dengan kondisi lebam tersebut kemudian mengarang cerita menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Bandung. Kota Bandung dipilih karena sebelumnya dia sudah berbohong pamit di rumahnya hendak ke Bandung, padahal mau operasi plastik di rumah sakit di Menteng.
Baca juga:
Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet: Permainan Pemerintah
Tragisnya, kebohongan itu meluas. Wajah lebam karena dianiaya malah menjadi perhatian besar Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di mana Ratna saat itu bergabung di dalamnya. Kecaman lalu melayang ke pemerintah dan kepolisian.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.