TEMPO.CO, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet, mengungkapkan pesannya atau catatan khusus kepada politikus Partai Gerindra Fadli Zon pada saat mengirim foto wajahnya yang lebam.
Dalam catatan tersebut Ratna Sarumpaet menuliskan foto tersebut tidak untuk disebar ke publik. "Ke Fadli Zon saya kasih notif, foto itu not for public," ujarnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca Juga:
Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Saya Pikir Sudah Selesai
Menurut Ratna, catatan yang sama juga dia sampaikan kepada Rocky Gerung. Catatan "not for public" dituliskan karena Fadli Zon dan Rocky Gerung toko publik yang aktif di sosial media.
Ratna Sarumpaet juga mengatakan juga mengirimkan foto tersebut kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan ajudan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Joko Susanto.
Rocky Gerung ketika bersaksi di pengadilan membenarkan pernah menerima foto wajah lebam Ratna Sarumpaet. Dia menyatakan mengaku heran dan prihatin atas apa yang dialami Ratna.
Foto itu menyebar hingga viral di media sosial setelah Ratna Sarumpaet mengarang cerita bahwa luka lebam itu akibat dianaiaya sejumah pria tak dikenal di Bandung. kabar terus bergulir sampai Calon Presiden Prabowo Subianto menggealr konferensi pers untuk mengkritik pemerintah atas penganiayaan yang dialami Ratna, yang juga anggota tim suksesnya.
Simak: Pengacara Pertanyakan Nasib Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Taufiq Siddiq