TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka kasus makar pada Senin, 13 Mei 2019.
Menurut Argo, penolakan disampaikan Eggi Sudjana setibanya di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB. Rggi pun menyampaikan sejumlah alasan.
Baca: Tersangka Makar, Eggi Sudjana Ungkit Moeldoko Sebut Perang Total
“Pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan yang terdahulu bahwa yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli pihaknya minta diperiksa dulu,” ujar Argo di kantornya hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.
Alasan lainnya, Argo melanjutkan, Eggi mengatakan dirinya tengah mengajukan praperadilan dan dirinya dilindungi kode etik advokat. Maka itu Eggi Sudjana tak mau diperiksa sebagai tersangka.
Eggi Sudjana diperiksa sekitar 13 jam sejak Senin malam hingga Selasa pagi. Setelah pemeriksaan selesai, polisi memberikan surat penangkapan dan penahanan untuk Eggi Nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi ditahan selama 1x24 jam terhitung sejak keluarnya surat tersebut.
Berdasarkan surat penangkapan, kejadian yang diperkarakan adalah seruan people power yang disampaikan Eggi pada 17 April 2019 salah satunya di rumah pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya oleh dua orang tapi substasinya sama, yakni mengenai video seruan people power yang dianggap meresahkan masyarakat. Dia disangka melanggar Pasal 107 dan 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Lihat pula: Pengacara Eggi Sudjana Minta Klarifikasi Polisi soal Pasal Makar
Pengacara itu pun dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi Eggi Sudjana yang menolak diperiksa dalam kasus makar, penyidik memberikan pendapatnya. Argo menjelaskan akan ada sanksi kepada Eggi jika menolak diperiksa. Walhasil, sehabis berbuka puasa, Eggi bersama tim pengacaranya mendatangi penyidik dan menyatakan bersedia diperiksa. “Tentunya penyidik dengan senang hati menerima beliau untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucap Argo.
ADAM PRIREZA