Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN Prabowo: Jangan Buat Kami Susah

Reporter

image-gnews
Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat ditemui setelah Diskusi Polemik Tagar di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat ditemui setelah Diskusi Polemik Tagar di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pitra Romadhoni, pengacara tersangka kasus makar Eggi Sudjana, menyampaikan pesan yang tajam bernada kritik untuk Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo mengenai penangkapan kliennya.

“Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kami susah. Itu saja,” ujar Pitra di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.

BacaSerukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam 

Pitra enggan menjelaskan lebih detil maksud dari pernyataannya. Namun, ketika Tempo bertanya apakah kritiknya itu berkaitan dengan ucapan juru bicara BPN Prabowo, Andre Rosiade, dia bungkam. Tempo berkali-kali bertanya soal itu tapi tetap tak dijawab oleh Pitra.

Eggi Sudjana ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan makar pada Selasa pagi ini. Seruan people power yang disampaikannya pada 17 April 2019 di kantor BPN Prabowo menjadi pokok perkara. Sebelumnya, mantan ketua Umum PAN yang kini mendukung Prabowo, Amien Rais, mengungkapkan kemungkinan people power jika terjadi kecurangan Pemilu 2019.

Adapun Andre Rosiade pada Jumat, 10 Mei 2019, mengatakan BPN Prabowo berkomitmen tidak akan mengikuti gerakan people power untuk memprotes dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019. BPN memilih menempuh jalur hukum ketimbang turun ke jalan dan berunjuk rasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tegaskan BPN tidak punya rencana people power untuk mengintimidasi penyelenggara pemilu. BPN akan ambil seluruh langkah yang konstitusional, itu komitmen BPN dan Prabowo-Sandiaga," tutur Andre pada saat dihubungi Tempo.

LihatPasukan Sorban Pengawal Massa BPN Prabowo Diejek di Bawaslu

Menurut Andre, BPN Prabowo memilih melapor kepada Bawaslu ketimbang mengikuti people power. Meski tak mendukung, BPN juga tak menolak aksi people power. "Itu hak masyarakat, kami menghormati. Yang penting kami imbau lakukan secata aman, damai, dan kondusif," ujarnya.

Pengacara Eggi Sudjana belum berterus-terang apakah kritiknya terhadap BPN Prabowo berkaitan dengan pernyataan Andre tentang people power.  

ADAM PRIREZA | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar


Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith


Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

23 Desember 2021

Belum lama keluar dari penjara, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet hingga terdapat tagar #TangkapBaharSmith di media sosial. Tagar tersebut dipicu omongan Bahar dalam sebuah video yang viral saat ia menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru. ANTARA
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.


Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

20 Desember 2021

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

Polisi memeriksa pelapor terhadap Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith yang dinilai menyampaikan ujaran kebencian.


Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

20 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.  Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi
Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya juga melaporkan Eggi Sudjana.


Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

20 Desember 2021

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.


Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

7 Oktober 2021

Tim Pembela Aqidah Islam yang diisi beberapa pengacara seperti Herman Kadir, Djudju Purwantoro dan Ahmad Yani menyatakan telah menerima kuasa dari Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menjadi kuasa hukum, Kamis, 6 Oktober 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

Sekitar 40 pengacara bergabung untuk menjadi tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus dengan Muhammad Kace.


Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

6 September 2021

Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat konferensi pers di Jalan Matraman Raya, Senin, 6 September 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

Eggi Sudjana mengatakan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam putusan Rizieq Shihab, tinggi.