TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan penyidik menangkap tersangka makar, Eggi Sudjana. Ia mengatakan itu dilakukan setelah semua prosedur dituntaskan. “Semua unsur sudah terpenuhi,” kata Argo di kantornya, Selasa 14 Mei 2019.
Baca:
Penangkapan Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Menurut Argo, penyidik telah memeriksa saksi ahli dan memiliki barang bukti yang memadai. Penyidik, kata Argo, juga telah melakukan gelar perkara sehingga ada penetapan Eggi sebagai tersangka. Argo menambahkan, adanya surat resmi juga menjadi bagian dari prosedur penangkapan yang sudah dipenuhi penyidik.
Eggi diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka makar sejak Senin malam hingga Selasa pagi. Setelah pemeriksaan selesai, polisi memberikan surat penangkapan bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Surat penangkapan menyatakan Eggi ditahan selama 1x24 jam terhitung keluarnya surat tersebut.
Berdasarkan surat penangkapan, kejadian yang diperkarakan adalah seruan people power yang Eggi sampaikan pada 17 April 2019 di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca:
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi
Menanggapi penangkapan itu, Eggi Sudjana lewat pengacaranya memandang janggal karena terjadi saat pemeriksaan. Lewat secarik kertas yang dibacakan pengacara, Eggi juga menyatakan, "Aneh makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap."