TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadaan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa kasus berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menghindar saat dimintai keterangan terkait kronologi hoax yang dia karang.
Awalnya ketua Majelis Hakim Joni meminta Ratna Sarumpaet menceritakan secara runut kronologi dari awal Ratna Sarumpaet menjalani operasi sedot lemak.
Baca : Pesan Ratna Sarumpaet Soal Foto ke Faldi Zon dan Rocky Gerung
"Tolong terdakwa jelaskan secara runut," ujarnya dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa 14 Mei 2019.
Ratna pun kemudian menceritakan dari awal keberangkatannya ke Rumah Sakit Bina Estetika hingga menjalani operasi sedot lemak. Termasuk reaksinya saat mendapati wajah yang penuh luka lebam setelah operasi.
Saat menceritakan perjalanan pulang dsri Rumah Sakit, Ratna memulai menjelaskan soal alasan yang akan disampaikan kepada keluarganya terkait wajah lebam tersebut.
Ratna mengarang cerita bahwa luka lebam tersebut disebabkan oleh pemukulan orang yang tidak dikenal. Ratna mengaku tidak mengetahui alasan kenapa berbohong saat itu, Ratna merasa panik dengan dampak operasi tersebut.
Namun jawaban tersebut disanggah oleh Joni. "Kenapa terdakwa, kan operasi plastik itu hal yang biasa bukan perbuatan yang dilarang," tanya Joni.
Menanggapi itu, Ratna kembali memberikan jawaban yang sama. "Saya nggak tahu kenapa saya memutuskan mencari alasan, saya mungkin panik saya nggak tahu," ujarnya.
Simak pula :
Ratna Sarumpaet Ungkap Kapan Pertama Kali Berbohong
Joni kemudian menanggapi dengan menilai bahwa jawaban Ratna Sarumpaet menghindar saat ditanya kronologi berita berbohong tersebut.
"Karena saya nilai, saudara menghindar dari cerita ini. Saudara sampaikan sepenggal sepenggal, seolah-olah berusaha mengalihkan, makannya sekarang ingin utuh kronologis yang saudara ceritakan ke orang lain," ujar Joni lagi tentang keterangan Ratna Sarumpaet.