TEMPO.CO, Bogor - Hermawan Susanto, 25 tahun, yang ditangkap polisi karena mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki pilihan politik sama dengan sang ayah, Budiarto, 50 tahun. Keduanya memang memiliki kedekatan karena sehari-hari memang tinggal berdua saja setelah Budiarto berpisah dengan istrinya atau ibu Hermawan.
Baca:
Hermawan Susanto Ancam Jokowi Dikenal Pendiam dan Saleh
Kesaksian tentang Hermawan diungkap Mami Sudarmi, 60 tahun, kakak Budiarto. Di rumah Sudarmi-lah, polisi datang 'menjemput' Hermawan pada Minggu 12 Mei 2019. Hermawan 'diungsikan' sang ayah setelah video yang memuat kalimat ancaman memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.
Seperti dituturkan Sudarmi, Budiarto kerap mengajak keluarga besar untuk memilih Prabowo - Sandiaga dalam Pemilihan Presiden 2019. “Sambil nunjukin jari telunjuk dan jempol dia (Budiarto) bilang, Pilih nomor dua ya, mbak',” kata Sudarmi saat ditemui di rumahnya, Senin 13 Mei 2019.
Sudarmi mengungkap itu tanpa mau menduga apakah Hermawan dipengaruhi oleh Budiarto untuk pilihan politiknya itu. Termasuk untuk keterlibatan Hermawan dalam demonstrasi mendampingi tim Prabowo melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Bawaslu pada Jumat, 10 Mei. Namun, ia melanjutkan, dalam beberapa kesempatan Budiarto dan Hermawan Susanto, memang selalu bersama. Kebersamaan ini juga ketika ayah dan anak ini menonton kesebelasan Persija.
Baca:
Simak 5 Hal Terkait Viral Video Ancam Jokowi
“Mereka sering banget berdua nonton Persija, sampe ke luar kota,” kata Sudarmi sambil menambahkan, "Yang paling sering sih nonton Persija itu, di rumahnya itu gede banget logo Persija.”
Sudarmi mengaku tidak tahu lebih detil aktivitas dari keponakan dan adiknya tersebut. Budiarto disebutkannya jarang kumpul langsung dengan anggota keluarga yang lain. Kedatangannya pada akhir pekan lalu untuk bermalam diaku Sudarmi mengejutkannya. Sebelum kemudian terjadi penangkapan oleh plisi.
“Saya nggak tahu dia ikut organisasi apa, kan tinggalnya jauh, dan memang mereka nggak pernah ke sini, kumpul keluarga aja jarang,” kata Sudarmi.
Baca:
Polisi Geledah Rumah Tersangka Pengancam Penggal Jokowi
Hermawan Susanto ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektornik. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.