TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar akibat seruan people power saat berpidato di Jalan Kertanegara, 17 April 2019.
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN Prabowo: Jangan Buat Kami Susah
Pidato itu terekam dalam sebuah video yang belakangan menjadi viral. Video itu yang dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyatno ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam video itu, Eggi Sudjana tampak berpidato mengenakan kemeja dan kopiah berwarna putih. Berikut adalah transkrip pidato lengkap Eggi Sudjana dalam video tersebut:
"...Terus semua kecurangan ini diakumulasi. Saya dengan tadi insya Allah setelah jam 7 jam 8 akan diumumkan secara resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga bapak Prof. Dr Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?
Kalau people power itu terjadi, kita tak perlu lagi mengikuti kontek-kontek tahapan tahapan. Karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan ini mungkin cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus nunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power Insya Allah.
Tapi kita berharap tetap persatuan indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa."
Dalam kasus tersebut, kemarin Eggi diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dugaan kasus makar sekitar 13 jam sejak Senin malam hingga Selasa pagi. Setelah pemeriksaan, polisi pun memberikan surat penangkapan untuk Eggi yang bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Surat penangkapan menyatakan Eggi ditahan selama 1x24 jam terhitung keluarnya surat tersebut.
Eggi dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya oleh dua orang berbeda. Tapi isinya sama, terkait video seruan people power yang dianggap meresahkan.
Politikus PAN itu disangka melanggar Pasal 107 dan 110 juncto pasal 87 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Baca: Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet: Permainan Pemerintah
Eggi Sudjana juga dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berdasarkan surat penangkapan, kejadian yang diperkarakan adalah seruan people power yang Eggi sampaikan pada 17 April 2019, salah satunya di rumah pemenangan Prabowo - Sandi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.