Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International Minta Pemerintah Izinkan Rumah Ibadah Hindu

image-gnews
Pelajar memercikkan air suci kepada rekannya saat persembahyangan bersama perayaan Hari Saraswati atau hari turunnya ilmu pengetahuan di SD Negeri 1 Sumerta, Denpasar, Bali, Sabtu, 11 Mei 2019. Hari Raya Saraswati merupakan hari yang diperingati umat Hindu untuk mensyukuri sekaligus memohon agar ilmu pengetahuan yang ada dapat bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia. ANTARA
Pelajar memercikkan air suci kepada rekannya saat persembahyangan bersama perayaan Hari Saraswati atau hari turunnya ilmu pengetahuan di SD Negeri 1 Sumerta, Denpasar, Bali, Sabtu, 11 Mei 2019. Hari Raya Saraswati merupakan hari yang diperingati umat Hindu untuk mensyukuri sekaligus memohon agar ilmu pengetahuan yang ada dapat bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta

Jakarta- Amnesty International meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin hak umat Hindu setempat untuk mendirikan rumah ibadah pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, setelah bertahun-tahun tidak memiliki tempat untuk beribadah.

Baca juga: DKI Bangun Rumah Shelter Kebakaran Kampung Bandan, Lokasinya?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan  berdasarkan data Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI), saat ini belum ada satupun tempat ibadah bagi sekitar 7.000 umat Hindu di Kabupaten Bekasi.

"Umat Hindu di kabupaten tersebut berencana membangun pura untuk pertama kalinya, namun mendapat penolakan dari sekelompok orang, kejadian yang menambah daftar panjang intoleransi terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia," ujar Usman Hamid melalui keterangan pers, Selasa, 14 Mei 2019.

Karena tidak adanya pura di Kabupaten Bekasi, kata Usman, ribuan umat Hindu harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer untuk beribadah di Pura Agung Tirta Bhuana yang berada di kawasan Jakasampura, Kota Bekasi. Di Kota Bekasi, kata dia, saat ini memiliki sebanyak 29 ribu umat Hindu yang beribadah di pura tersebut. 

"Hal ini mengakibatkan kondisi Pura Agung Tirta Bhuana menjadi kelebihan kapasitas, karena tidak mampu menampung umat Hindu dari kedua daerah tersebut," ujar Usman.

Menurut dia, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak tunduk pada tekanan massa yang menolak pendirian pura tersebut dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan. 

"Keberanian dalam melindungi hak asasi manusia kaum minoritas dan kepatuhan pada hukum sebelumnya pernah ditunjukkan oleh Wali Kota Bekasi untuk Gereja Santa Clara, misalnya,” katanya.

Usman menambahkan, membangun dan menggunakan tempat beribadah adalah bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang di dalamnya mencakup hak untuk melaksanakan ibadah. Hak ini dijamin oleh  konstitusi untuk semua umat beragama di Indonesia, termasuk mereka yang beragama Hindu. 

“Pelarangan pendirian rumah ibadah juga melanggar hak siswa siswi sekolah dasar hingga menengah atas untuk mendapatkan pendidikan agama Hindu, karena pura tidak hanya digunakan untuk beribadah tapi juga sebagai pusat pendidikan bagi para murid yang beragama Hindu untuk belajar agama."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan  sekolah-sekolah negeri sering kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran agama Hindu. Sebagai contoh, menurut PHDI Bekasi, siswa-siswi di Kabupaten Bekasi setiap hari Minggu pagi harus Pura Agung Tirta Bhuana untuk belajar agama Hindu.

“Jika pemerintah setempat menolak memberikan izin untuk pendirian pura tersebut hanya karena tunduk pada tekanan sekelompok massa, meskipun umat Hindu Kabupaten Bekasi telah berhasil memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini akan menjadi preseden yang buruk," ujar dia.

Kejadian itu, kata Usman membuat pemerintah kehilangan wibawanya dan menjadi pelanggar HAM. Sebab, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negari dan Kementerian Agama harus memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan kewajibannya. 

"PHDI Bekasi sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa terdapat 20 keluarga dalam desa tempat di mana pura tersebut akan didirikan yang beragama Hindu."

Terlebih lagi, tutur dia, umat Hindu Bekasi telah mendapatkan dukungan dari 60 warga lokal dan memiliki daftar nama 90 umat yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. 

"Pasal 13(3) dari Peraturan Bersama tersebut menyatakan bahwa selain komposisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa pertimbangan komposisi jumlah penduduk dalam wilayah kecamatan, kabupaten, kota atau provinsi dapat juga dilakukan," kata Usman.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi data permohonan rekomendasi pembangunan pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani.

Permohonan pembangunan sebenarnya sudah masuk sejak Maret namun diputuskan ditindaklanjuti menunggu pemilu 2019. Belum sempat FKUB bergerak, video penolakan sekelompok masyarakat atas rencana pembangunan itu viral di media sosial. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Maaf Hakim karena Tak Konsisten dan Gagap

Menurut Athoillah, panitia pembangunan rumah ibadah pura telah menyodorkan surat permohonan rekomendasi pembangunan rumah ibadah itu sejak Maret lalu. "April suasananya masih pemilu, jadi kita belum bisa selesaikan atau laksanakan," kata Athoillah menerangkan alasannya, Rabu 8 Mei 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

8 hari lalu

Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi (kanan), 23 Februari 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.


Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

10 hari lalu

Walid Daqqah. Foto: X
Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker


50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

11 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024 jalan raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang akan menuju Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Lainnya. ANTARA/Bayu Pratama S
50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

11 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

20 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

20 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.


Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

25 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

26 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

26 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

28 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.