TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanannya. Meski menolak, advokat dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 14 Mei 2019.
Baca:
Eggi Sudjana Tersangka Makar dan Ditahan Gara-gara Isi Video Ini
Eggi resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore. Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar Pukul 23.15 WIB, tidak dikenakan baju tahanan warna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos merah hitam dengan peci serta dikawal polisi.
“Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,” kata Eggi saat dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Sebelumnya, polisi telah membuatkan surat penangkapan untuk Eggi Sudjana. Surat itu diberikan pada Selasa pagi. Sejak itu, Eggi yang juga penggiat di kelompok Persaudaraan Alumni atau PA 212 tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.
Baca:
Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN Prabowo: Jangan Buat Kami Susah
"Saya, Insya Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusutnya setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.