TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang membekuk dua orang polisi gadungan. Keduanya dan seorang lagi wartawan gadungan disangka memeras seorang sekretaris desa di Kecamatan Kresek hingga ratusan juta rupiah.
Baca:
Begini Cara Polisi Gadungan Berpatroli di Jalan Casablanca
Kapolres Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. "Ditangkap pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2019 lalu," kata Sabilul Alif dalam keterangan yang dibagikannya di Polres Tigaraksa, Selasa 14 Mei 2019.
Ketiga tersangka terdiri dari Rully Handari mengaku sebagai Inspektur Dua Polisi Ibrohim, Fadly Ibnu Sina mengaku Ajun Komisaris Polisi Ibnu Sianturi, dan Ibnu Ferry mengaku wartawan.
Rullu dan Fadly mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Mabes Polri. Sedang Ferry mengaku wartawan yang bekerja untuk media bernama 'Kobarkan News'.
Baca:
Kaleidoskop: Polisi Terpukau Kasus Brigjen Polisi Gadungan
Sabilul menceritakan kronologi pemerasan itu bermula pada Minggu 10 Maret 2019. Saat itu korban didatangi Rully dan Fadli di rumahnya di Kresek. "Tersangka menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban terkait penyelidikan kasus korupsi dana desa 2017 dan 2018," kata Sabilul.
Surat panggilan itu, kata Sabilul, didapat para tersangka dari internet dengan cara menyuntingnya dengan perangkat komputer. Korban yang ketakutan menurut saja ketika dimintai uang Rp 5 juta dengan cara transfer.
Baca:
Sespri Kapolri Gadungan Ditangkap, Tipu Wanita Rp 1 Miliar
Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi sebesar Rp 40 juta. Alasan tersangka meminta uang, kata Sabilul, adalah agar proses penyidikan tidak dilanjutkan.