TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan Stadion Persija atau Jakarta International Stadium (JIS) di Taman BMW akan tetap berjalan.
Baca: Menang Gugatan PTUN, PT Buana Minta Anies Hentikan Stadion BMW
Menurut Anies, pembangunan Stadion BMW tidak terpengaruh dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau atas sertifikat lahan tersebut.
"Pembangunan stadion tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir, yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Anies meminta semua pihak terus mendoakan agar pembangunan stadion baggi klub Persija Jakarta itu dapat terus berjalan. "Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," ujar Anies.
Kemarin, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa atau Taman BMW. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.
"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Susilowati juga membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Dalam pertimbangan hakim, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung.
"Masih sedang berjalan dan baru diputus pada 7 September 2017 sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017," kata Edi Septa.
Atas keputusan PTUN itu, Anies mengatakan lahan di Taman BMW masih secara sah dimiliki Pemprov DKI. Selain itu, yang menjadi tergugat adalah BPN dengan permasalahan administrasi pengeluaran sertifikat tanah.
Baca: Nasib Stadion BMW Terancam, PT Buana Permata Menang Gugatan
"Yang kemarin diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta adalah proses administrasi yang digugat oleh PT Buana. Tapi materinya (lahannya) adalah sah milik kami dan itu telah diputuskan di Pengadilan Negeri," ujar Anies.