TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan alasan Hermawan Susanto, 25 tahun, melontarkan ancaman memenggal Presiden Jokowi di demo Bawaslu pada Jumat pekan lalu.
Baca: Tentang Hermawan Susanto, Bareng Ayah Dukung Prabowo dan Persija
Kepada polisi yang memeriksanya pada Selasa malam, 14 Mei 2019, Hermawan beralasan dirinya tengah emosi saat melontarkan kata-kata tersebut. “Jadi motif yang dilakukan HS itu, dia emosi saat menyampaikan ucapan tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Rabu, 15 Mei 2019.
Kata Argo, penyidik tak dapat mempercayai begitu saja perkataan Hermawan. Polisi akan memeriksa saksi ahli untuk menganalisa gerak-gerik Hermawan saat mengancam Jokowi dalam video yang viral.
“Ada saksi ahli untuk melihat durasi dia mengucapkannya, bagaimana dia mengikuti kamera, dan sebagainya,” ucap Argo.
Hermawan Susanto menjadi perhatian publik setelah kalimat ancamannya terhadap Presiden Jokowi viral di media sosial. Dia mengatakan akan memenggal kepala Jokowi dalam video seorang peserta demonstrasi massa pendukung Prabowo di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat 10 Mei 2019.
Setelah video itu viral, Hermawan dan ayahnya melarikan diri ke Parung, Bogor. Hermawan ditangkap di rumah budenya di Parung pada Minggu pagi.
Dia kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya didampingi sang ayah.
Hermawan terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Baca: Hermawan Susanto Ancam Jokowi Dikenal Pendiam dan Saleh
Hermawan Susanto diduga dengan sengaja mengucapkan kata-kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”.