Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018. Meski begitu, BPK mencatat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan birokrasi di bawah Gubernur Anies Baswedan.
"BPK masih menemukan beberapa permasalahan," ujar Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Simak: BPK Beri Opini WTP, Pejabat dan Pegawai DKI Jakarta Bersorak
Meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, tapi DKI Jakarta mesti memenuhinya. Permasalahan itu berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahrullah memaparkan bahwa pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap. Selain itu terdapat aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berupa tanah yang telah diserahkan kepada DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang.
Ada pula bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada DKI.
"Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) juga masih berada di rekening penampungan (escrow account) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan," ujar Bahrullah menjelaskan temuan BPK.
BPK juga menemukan permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, misalnya, penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah kurang memadai. Hal ini mengakibatkan jumlah pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
Masih terjadi juga kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan belanja barang atau jasa dan belanja modal. BPK pun memberikan catatan pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.
Menurut Bahrullah mengatakan DKI wajib menindaklanjuti catatan BPK itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diberikan, seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Simak juga: BPK Beri Jakarta Opini WTP Setelah 4 Tahun Berturut-turut Gagal
Selain menanggapi DKI meraih opini WTP, Gubernur Anies menyatakan DKI telah menyiapkan sistem untuk menyelesaikan catatan dari BPK khususnya permasalahan aset Jakarta. "Kami punya Majelis untuk penataan aset, satu-satunya di Indonesia yang memiliki itu. Insya Allah yang masih tersisa kami tuntaskan," ujar Anies.
M. JULNIS FIRMANSYAH