TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceritakan akun instagram pribadinya dibanjiri pesan dari fans Persija Jakarta, The Jakmania, yang khawatir Stadion BMW batal dibangun.
Baca: Sengketa Taman BMW, Anies Sebut Stadion Persija Jalan Terus
Puluhan pesan itu berdatangan sejak beredar kabar lahan Taman BMW kembali bermasalah. Sebagian pesan itu berasal dari The Jakmania, pendukung klub bola Persija Jakarta.
Anies meminta para pendukung Persija tidak perlu resah karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai markas klub Persija Jakarta akan tetap berjalan. "Pembangunan stadion tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir," kata Anies
Ia meminta semua pihak terus mendoakan agar pembangunan stadion dapat terus berjalan. "Selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Anies menjamin pembangunan Stadion BMW tak terpengaruh hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau atas sertifikat lahan tersebut.
Ia meminta semua pihak terus mendoakan agar pembangunan stadion dapat terus berjalan. "Selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," ujar Anies.
Kekhawatiran Stadion BMW batal dibangun bersumber dari putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW). Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.
"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Susilowati juga membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Dalam pertimbangan hakim, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung.
"Masih sedang berjalan dan baru diputus pada 7 September 2017 sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017," kata Edi Septa.
Baca: Menang Gugatan PTUN, PT Buana Minta Anies Hentikan Stadion BMW
Atas keputusan PTUN itu, Anies mengatakan lahan di Taman BMW masih secara sah dimiliki Pemprov DKI. Selain itu, yang menjadi tergugat adalah BPN dengan permasalahan administrasi pengeluaran sertifikat tanah. "Yang kemarin diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta adalah proses administrasi yang digugat oleh PT Buana. Tapi materinya (lahannya) adalah sah milik kami dan itu telah diputuskan di Pengadilan Negeri," ujar Anies.