TEMPO.CO, Jakarta - Tak lama setelah ditangkap, IY, wanita penyebar video viral penggal Jokowi ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto, lelaki yang mengancam Presiden Jokowi, sebagai tersangka.
“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek hari ini, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Ancaman Penggal Jokowi, Kata Joman Jika Pelaku Tidak Dihukum
Menurut Argo, IY diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
IY, yang disebut-sebut inisial dari Ina Yuniarti, yang merekam video berisi ancaman penggal Jokowi yang dilontarkan Hermawan Susanto, 25 tahun. Pria itu mengucapkannya dalam unjuk rasa pendukung Prabowo-Sandi di depan Kantor Bawaslu RI pada Jumat lalu, 10 Mei 2019. “Yang bersangkutan (IY) saat ditangkap mengaku bahwa dia yang ada di video itu.”
Argo menjelaskan, polisi menangkap IY di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, siang tadi. Saat diinterogasi, IY menyatakan telah menyebarkan video tersebut lewat grup WhatsApp.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin. Barang-barang tersebut dipakai IY saat dirinya merekam video yang viral itu.
Dalam video, terlihat IY memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.
Polisi berencana menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Tersangka Pengancam Penggal Jokowi
Hermawan Susanto ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Ahad pagi, 12 Mei 2019. Dia kini diperiksa didampingi sang ayah.
Hermawan Susanto yang melontarkan ancaman penggal Jokowi dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
ADAM PRIREZA