TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menolak menyampaikan hasil penelusuran ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah dan Jawa Timur yang ditemukan di Menteng.
Baca: Ribuan Formulir C1, Ini Sebab Anggota BPN Prabowo Belum Diperiksa
Jufri mengatakan Bawaslu DKI telah memberikan salinan formulir C1 asli Jawa Tengah untuk menindaklanjuti temuan dua kardus berisikan ribuan formulir C1 yang dirazia di Menteng, Jakarta Pusat. Formulir C1 asli itu bakal disandingkan dengan temuan tersebut guna mengidentifikasi keaslian formulir C1 yang dirazia polisi.
"Kami juga sudah memberikan salinan C1 yang ada di Jawa Tengah untuk mencocokkan," kata Jufri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 Mei 2019.
Kasus ini ditangani oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Menurut Jufri, Bawaslu Jakpus telah meminta klarifikasi dari KPU dan polisi lalu lintas yang merazia mobil pembawa kardus berisikan formulir C1.
Soal keaslian formulir itu, Jufri ogah menginformasikannya kepada awak media. "Keputusan ada sama Bawaslu Jakarta Pusat," ucap dia.
Sebelumnya, polisi merazia mobil yang mengangkut ribuan formulir C1 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Mei 2019. Di dalam mobil ditemukan dua kardus berwarna coklat dan putih dengan total 3.767 Formulir C1. Masing-masing kardus berisikan sekitar 2.006 Formulir C1 dan 1.761 Formulir C1.
Di bagian depan kardus formulir C1 itu tertempel kertas bertuliskan alamat pengirim dan tujuannya. Disebutkan kardus itu dikirim oleh Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mohamad Taufik, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 93, Menteng.
Kardus bakal dibawa ke Jalan Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan untuk Direktur Satuan Tugas (Satgas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso.
Baca: Fakta Ribuan Formulir C1: Dari Teroris Hingga BPN Prabowo
Polisi kemudian menyerahkan barang bukti ribuan formulir C1 asal sejumlah daerah di Jateng dan Jatim itu kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Bawaslu tengah menginvestigasi apakah ada pelanggaran pemilu atau pidana atas temuan tersebut.