TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan penemuan ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah dan Jawa Timur di Mentang, Jakarta Pusat, bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Bawaslu Sandingkan Ribuan Formulir C1 Boyolali dengan yang Asli
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman, mengatakan setelah tujuh hari proses penyelidikan, disimpulkan bahwa temuan itu bukan pelanggaran pemilu. “Sebab, hasil investigasi kami tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadikan ribuan C1 itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Halman saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019.
Bawaslu, kata Halman, menerima laporan dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat terhadap penemuan formulir C1 itu pada 6 Mei 2019. Berdasarkan aturan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Bawaslu mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan syarat formil dan materil untuk menaikan kasus ini menjadi temuan.
Hingga batas waktu 13 Mei lalu, dia berujar, Bawaslu tidak menemukan unsur formil dan materil untuk menjadikan kasus ini menjadi temuan pengawas. Adapun unsur formil yang tidak ditemukan adalah siapa yang menjadi terlapor dalam kasus ini dan materilnya berupa peristiwa pidananya dari penemuan C1 sampai pemeriksaan saksi yang mengetahui adanya formulir C1 tersebut.
Adapun saksi yang telah diperiksa adalah sopir taksi online yang membawa dokumen tersebut, anggota kepolisian lalu lintas dan dari unsur Komisi Pemilihan Umum. Dalam kasus ini, kata dia, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk memastikan peristiwa penemuan C1 itu melanggar atau tidak. “Hasil investigasi kami itu bukan dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga tidak bisa menjadi temuan Bawaslu.”
Bawaslu, kata dia, mempunyai kewenangan untuk menginvestigasi adanya pelanggaran pemilu atau tidak dari setiap laporan masyarakat selama tujuh hari. Jika selama tujuh hari Bawaslu tidak bisa menemukan unsur pelanggaran pemilu, maka proses penyelidikan dihentikan.
Selain itu, kata dia, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki bahwa formulir tersebut asli atau tidak. Sebabnya, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk menentukan penemuan tersebut masuk sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. “Hasil investigasi kami simpulkan bukan dugaan pelanggaran pemilu.”
Formulir C1 itu ditemukan polisi saat menggelar razia mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Mei 2019. Di dalam salah satu mobil yang dirazia ditemukan dua kardus berwarna coklat dan putih dengan total 3.767 Formulir C1. Masing-masing kardus berisi sekitar 2.006 Formulir C1 dan 1.761 Formulir C1.
Di bagian depan kardus formulir C1 itu tertempel kertas bertuliskan alamat pengirim dan tujuannya. Disebutkan kardus itu dikirim oleh Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mohamad Taufik, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 93, Menteng.
Baca juga: Soal Keaslian Ribuan Formulir C1 Temuan Polisi, Ini Kata Bawaslu
Kardus yang awalnya diduga sebagai sumber pelanggaran pemilu itu akan dibawa ke Jalan Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan untuk Direktur Satuan Tugas (Satgas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso.