Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Formulir C1 di Menteng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Tim Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisikan formulir C1 yang dirazia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Tim Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisikan formulir C1 yang dirazia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan penemuan ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah dan Jawa Timur di Mentang, Jakarta Pusat, bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sandingkan Ribuan Formulir C1 Boyolali dengan yang Asli

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman, mengatakan  setelah tujuh hari proses penyelidikan, disimpulkan bahwa temuan itu bukan pelanggaran  pemilu. “Sebab, hasil investigasi kami tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk menjadikan ribuan C1 itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Halman saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019.

Bawaslu, kata Halman, menerima laporan dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat terhadap penemuan formulir C1 itu pada 6 Mei 2019. Berdasarkan aturan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Bawaslu mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan syarat formil dan materil untuk menaikan kasus ini menjadi temuan.

Hingga batas waktu 13 Mei lalu, dia berujar, Bawaslu tidak menemukan unsur formil dan materil untuk menjadikan kasus  ini menjadi temuan pengawas. Adapun unsur formil yang tidak ditemukan adalah siapa yang menjadi terlapor dalam kasus ini dan materilnya berupa peristiwa pidananya dari penemuan C1 sampai pemeriksaan saksi yang mengetahui adanya formulir C1 tersebut.

Adapun saksi yang telah diperiksa adalah sopir taksi online yang membawa dokumen tersebut, anggota kepolisian lalu lintas dan dari unsur Komisi Pemilihan Umum. Dalam kasus ini, kata dia, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk memastikan peristiwa penemuan C1 itu melanggar atau tidak. “Hasil investigasi kami itu bukan dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga tidak bisa menjadi temuan Bawaslu.”

Bawaslu, kata dia, mempunyai kewenangan untuk menginvestigasi adanya pelanggaran pemilu atau tidak dari setiap laporan masyarakat selama tujuh hari. Jika selama tujuh hari Bawaslu tidak bisa menemukan unsur pelanggaran pemilu, maka proses penyelidikan dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata dia, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki bahwa formulir tersebut asli atau tidak. Sebabnya, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan untuk menentukan penemuan tersebut masuk sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. “Hasil investigasi kami simpulkan bukan dugaan pelanggaran pemilu.”

Formulir C1 itu ditemukan polisi saat menggelar razia mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 Mei 2019. Di dalam salah satu mobil yang dirazia ditemukan dua kardus berwarna coklat dan putih dengan total 3.767 Formulir C1. Masing-masing kardus berisi sekitar 2.006 Formulir C1 dan 1.761 Formulir C1.

Di bagian depan kardus formulir C1 itu tertempel kertas bertuliskan alamat pengirim dan tujuannya. Disebutkan kardus itu dikirim oleh Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mohamad Taufik, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 93, Menteng.

Baca juga: Soal Keaslian Ribuan Formulir C1 Temuan Polisi, Ini Kata Bawaslu

Kardus yang awalnya diduga sebagai sumber pelanggaran pemilu itu akan dibawa ke Jalan Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan untuk Direktur Satuan Tugas (Satgas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Toto Utomo Budi Santoso.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

9 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

9 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

12 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

13 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa saksi Bawaslu sudah mengungkap ketidaknetralan Jokowi di gelaran Pilpres 2024.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

14 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

Tim Hukum 03 mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu yang tidak edektif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

14 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan digelar di IKN. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

Bawaslu mendapatkan keterangan pimpinan pondok pesantren Al-Tsaqafah bahwa kegiatan Gibran hanya silaturahmi kepada pimpinan.