TEMPO.CO, Bekasi - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan perekam video ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Ina Yuniarti, di Perumahan Grand Residence City, Klaster Prapanca 2, Blok BB 11 nomor 21, RT 02 RW 02, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi
"Sudah tahu kalau akan ditangkap, sebab sempat berpesan jangan kaget atau sedih karena akan dibawa, lalu minta jaga rumah dan adik," kata Hilary Putri Armana, 20 tahun, anak kedua Ina kepada wartawan di rumahnya, Rabu petang, 16 Mei 2019.
Hilary meminta orang tuanya dibebaskan dari jeratan hukum. Alasannya, ibunya tidak ada niatan untuk merekam tersangka utama, Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ina kata dia, baru sadar ada ucapan ancaman setelah videonya viral di media sosial.
"Ibu suka dokumentasi, suka selfie. Merekam video sebagai bukti kalau ikut demo," kata dia.
Hilary mengatakan, video tersebut lalu disebar ke dua grup Whatsapp, di antaranya ke grup relawan pendukung Capres-Cawapres 02 wilayah Kecamatan Setu dan relawan 02 dari berbagai daerah. Rupanya, video tersebut diunggah ke media sosial lainnya seperti Facebook dan Twitter sampai viral karena ada ucapan ancaman kepada presiden.
"Ibu juga hanya relawan biasa, menjadi saksi di tingkat kecamatan," ujar Hilary.
Menurut dia, ketika demo ibunya berangkat sendiri secara sukarela ke kantor Bawaslu di Jakarta. Ina lalu bertemu dengan kawannya, Ana, yang belakangan juga ditangkap polisi karena berada di dalam video tersebut. "Jadi ibu bukan kader atau simpatisan," ujar dia.
Ina dijerat berlapis di antaranya Pasal 104 KUHP, Pasal Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 T 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Baca juga: Wanita Penyebar Video Viral Penggal Jokowi Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti yang diduga sebagai penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Jokowi oleh Hermawan Susanto ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2019. “Ya, sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.